Pelaku industri hilir meminta pemerintah untuk menerapkan lagi pungutan ekspor sawit untuk produk hulu dan hilir. Jika pemberlakuan pungutan terus ditunda, banyak pabrik pengolahan sawit (refinery) yang bakalan mangkrak dan ekspor sulit bersaing.
Hal ini terungkap dalam silaturahmi media dengan tiga asosiasi industri hilir sawit yaitu Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (APROBI), dan Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN) di Jakarta, pekan ini.
Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif GIMNI, mengatakan, asosiasinya sudah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Darmin Nasution, supaya pungutan ekspor dapat segera diterapkan lagi.
Selisih pungutan ekspor sawit sebesar 7,5% antara produk hilir dan mentah (CPO). Maka, pemberlakuan pungutan berdampak positif kepada masuknya investasi ke Indonesia. Selain itu tanpa pungutan ekspor, kapasitas refineri CPO di Indonesia turun menjadi 30% hingga 35% dari sebelumnya mencapai 75%.
Sahat mengatakan, penundaan pungutan ekspor sawit mengakibatkan refineri mangkrak seperti pabrik RBD dan food. Kondisi ini disebabkan tidak kompetitifnya daya saing produk hilir di pasar ekspor. “Kalau ekspor CPO masih dapat margin US$ 2 – 3 . Tetapi jika di industri hilir, ada biaya pengolahan dan transport. Akibatnya tidak dapat marjin karena kalah bersaing,” ujar Sahat.
Dengan adanya pungutan ekspor, maka produk hilir dapat bersaing dengan Malaysia. Keunggulan Malayasia adalah suku bunga rendah dan handling cost. Sedangkan Indonesia unggul dari segi efisien karena mesin lebih modern.
Senada dengan GIMNI. Paulus Tjakrawan, Ketua Harian APROBI juga setuju pungutan diberlakukan lagi. Dana pungutan ini dapat dipakai untuk program petani dan riset. “Karena penghapusan pungutan ini juga tidak berdampak kepada harga TBS petani,” jelas Paulus.
Rapolo Hutabarat, Ketua Umum APOLIN, mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi terkait industri hilir, makanya kebijakan ini perlu dukungan pelaku usaha. Tujuannya menciptakan investasi baik dari dalam dan luar negeri sehingga dapat menciptakan lapangan kerja di masyarakat. “Selain itu, pemerintah juga menerima pajak dari badan usaha dan perorangan. Makanya, pungutan segera diberlakukan supaya daya saing industri hilir tetap bagus,” jelas Rapolo.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, GIMNI telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Perekonomian. “Bulan April kemarin, surat sudah dikirimkan. Makanya, baru saja kami rapat membahas persoalan ini (pungutan). Dalam rapat kami sepakat menertibkan price level sebagai patokan,” ujarnya.
Selama ini, harga patokan penetapan pungutan memakai Bursa Malaysia dan pasar komoditas Rotterdam. Sedangkan di dalam negeri, rujukan kepada Bursa komoditas ICDX. Dijelaskan Sahat, nantinya Kementerian Perdagangan membuat patokan harga melalui revisi peraturan. Pada Juni mendatang, Kementerian Perdagangan akan mempresentasikan konsep patokan harga kepada para stakeholder.
Hingga semester pertama tahun 2019, penggunaan minyak sawit untuk kebutuhan domestik diperkirakan mencapai 8,7 juta ton. Sebagian besar kebutuhan digunakan untuk industri minyak goreng (makanan) dan FAME (biodiesel).
Sumber: Swa.co.id