Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) di Kuningan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Amran mengakutakan, kedatangannya untuk membahas masalah kelapa sawit dengan pimpinan lembaga antirasuah.

“Diskusi tentang kepala sawit khususnya plasma. Kami akan diskusi dengan Ketua KPK,” kata Amran.

Saat ditanya apakah ada permasalahan di sektor kelapa sawit, Amran akan menyampaikannya setelah diskusi dengan KPK.

Namun, dia enggan menjawab saat ditanya apakah ada temuan dari kementeriannya soal dugaan tindak pidana korupsi di sektor ini.

“Nanti tanya sana (KPK),” ujar Amran.

Amran mengatakan, diskusi dengan KPK merupakan kelanjutan dari diskusi sebelumnya. Pada Maret 2017, Amran pernah mendatangi KPK membahas mengenai kelapa sawit.

Kali ini, ia ingin berdiskusi soal beberapa hal yang hampir sama dengan sebelumnya yaitu mengenai perkebunan rakyat dan adanya kebun sawit di area hutan produksi.

“Kan ada plasma, ada kelapa sawit di areal hutan produksi, ada perusahaan, kemudian ada kebun rakyat, nah ini kita harus telaah dengan baik, kemudian kita mencarikan solusi yang baik,” ujar Amran.

Pada pertemuan Maret 2017, Amran bersama Pimpinan KPK membahas terkait kelapa sawit, mulai dari pembangunan lahan perkebunan rakyat, hingga pengawasan dana peremajaan lahan kelapa sawit.

“Hasil pertemuan kami membahas tentang sawit, yang pertama adalah komposisi antara (petani) plasma dengan inti (perusahaan perkebunan) belum mencapai 10 persen,” jelas Amran saat itu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 terkait pedoman perizinan usaha perkebunan mewajibkan pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari area izin yang diperoleh perusahaan.

Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, hingga tahun 2015, realisasi pembangunan kebun masyarakat baru mencapai 237.791,57 hektar.

Jumlah tersebut lebih rendah dari target pemerintah kepada perusahaan perkebunan untuk petani plasma seluas 384.065,87 hektar.

Saat itu, Amran dan KPK juga membahas soal pelibatan KPK dalam hal pengawasan dana perajaan kelapa sawit (replanting).

Kementan juga mengungkap adanya temuan kebun sawit seluas 2,7 juta hektar di area hutan produksi, pihaknya juga tengah berdiskusi dengan pimpinan KPK soal temuan tersebut.

Menurut dia, hutan produksi tidak dapat difungsikan sebagai area perkebunan.

 

Sumber: Okezone.com