Palm Oil Today

Bappeda Riau: 142 Desa dalam Kawasan Hutan Jadi Tantangan ISPO

05 Oct 2026

Petugas dan warga meninjau peta batas antara desa, kebun sawit, dan kawasan berhutan.

Sawit Setara melaporkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau Purnama Irawansyah menyebut masih terdapat 142 desa di Riau yang berada dalam kawasan hutan. Menurut laporan tersebut, kondisi ini memengaruhi kepastian ruang dan legalitas lahan masyarakat, termasuk kebun yang telah lama dikelola oleh warga. Isu tersebut dibahas dalam audiensi penguatan implementasi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di Kantor Gubernur Riau pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Petugas dan warga meninjau peta batas antara desa, kebun sawit, dan kawasan berhutan.

Purnama mengaitkan persoalan itu dengan belum tuntasnya sinkronisasi antara peta kawasan hutan dan penggunaan lahan di lapangan. Sawit Setara menulis bahwa sejumlah kebun masyarakat, termasuk kebun yang berasal dari program pemerintah seperti SRDP dan perkebunan karet, masih tercatat masuk kawasan hutan. Dalam posisi seperti itu, warga menghadapi hambatan ketika mengurus sertifikat atau memperbarui administrasi pertanahan, karena bidang yang telah dikelola lama tetap berhadapan dengan status kawasan hutan.

Menurut Purnama, penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau pada 2018 dilakukan ketika pemerintah daerah masih harus menyesuaikan berbagai ketentuan kawasan hutan. RTRW tersebut disebut tetap menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan daerah, tetapi juga menimbulkan persoalan ketika digunakan dalam pembahasan lintas sektor. Ia menyoroti adanya perbedaan pandangan antarkementerian mengenai bidang tanah yang telah bersertifikat namun berada dalam peta kawasan hutan.

Pemerintah Provinsi Riau, menurut laporan itu, berharap pemerintah pusat dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Purnama menilai penyelesaian di daerah tidak mudah karena kewenangan dan data tersebar pada sejumlah kementerian atau lembaga. Revisi tata ruang juga diperkirakan membutuhkan waktu panjang, sehingga penyelarasan data menjadi bagian penting agar kebijakan tidak hanya mengikuti dokumen administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi aktual di lapangan.

Dalam laporan tersebut, kendala sertifikat menjadi salah satu contoh dampak langsung bagi warga. Ketika bidang yang telah digarap turun-temurun atau melalui program lama masih tercatat sebagai kawasan hutan, proses administrasi tidak dapat diselesaikan hanya di tingkat desa atau kabupaten. Karena itu, Purnama menempatkan sinkronisasi peta dan data penggunaan lahan sebagai prasyarat penting sebelum kewajiban sertifikasi dapat berjalan lebih pasti bagi pekebun.

Dalam konteks hukum dan tata kelola, persoalan ini berkaitan dengan kepastian ruang, status lahan, serta proses sertifikasi yang membutuhkan dasar legal yang jelas. Artikel Sawit Setara menyebut Purnama berharap pembentukan Badan Reforma Agraria dapat membantu menyinkronkan kebijakan kehutanan dengan penggunaan lahan yang telah berkembang di masyarakat. Ia juga menekankan perlunya mempertimbangkan sejarah penguasaan lahan dan kondisi aktual ketika menyelesaikan masalah status kawasan. Pembaca yang memantau perkembangan aturan terkait dapat merujuk pula pada arsip regulasi GIMNI.

Selain tata ruang, Purnama menyinggung kebijakan perhutanan sosial dan pengakuan komoditas yang dapat dikembangkan di kawasan hutan. Sawit Setara menulis bahwa ia membandingkan kebijakan terhadap kopi di Lampung dengan kondisi Riau, yang menurutnya masih menghadapi keterbatasan dalam pengembangan komoditas perkebunan melalui skema perhutanan sosial. Ia meminta kebijakan dilihat berdasarkan kondisi masing-masing daerah, termasuk komoditas dan kebutuhan masyarakat setempat.

Pembahasan tersebut juga dikaitkan dengan sawit berkelanjutan. Purnama menyampaikan pentingnya memperhitungkan kontribusi Riau terhadap penurunan emisi gas rumah kaca melalui pendekatan yurisdiksi Green for Riau. Di sisi lain, ia juga menyebut sektor sawit memberi kontribusi besar bagi perekonomian, sementara perputaran uang yang tinggal di daerah masih menjadi perhatian. Dalam laporan Sawit Setara, ia menekankan perlunya manfaat ekonomi dari perkebunan, termasuk kebun rakyat, lebih banyak dirasakan masyarakat dan berputar di Riau.

Purnama juga menyoroti kebijakan pembatasan angkutan CPO melalui jalan tol Pekanbaru-Dumai. Ia mengatakan jalan tol tersebut telah beroperasi sekitar enam tahun, tetapi angkutan CPO belum dapat melintas, meskipun terdapat fasilitas tangki di sekitar pelabuhan. Menurutnya, kebijakan itu perlu dievaluasi agar infrastruktur dapat mendukung kegiatan ekonomi daerah.

Terkait sertifikasi ISPO, Purnama menilai penyelesaian tata ruang dan status lahan menjadi bagian penting untuk memberi kepastian kepada pekebun. Sawit Setara melaporkan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut permohonan Badan Informasi Geospasial kepada Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk membahas penguatan implementasi ISPO di sektor perkebunan kelapa sawit. Pertemuan itu turut melibatkan jajaran pemerintah daerah, DLHK Riau, GAPKI Riau, APKASINDO, UNDP, BPN Riau, kementerian terkait, akademisi Universitas Riau, serta kemitraan INDEF.

Sumber pantauan: Sawit Setara, 142 Desa Masih Masuk Kawasan Hutan, Bappeda Riau Soroti Tantangan ISPO Sawit, 3 Oct 2026.