Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Lampung menggagalkan peredaran 75.992 benih kelapa sawit ilegal yang hendak dikirim ke sejumlah daerah di Indonesia. Pengungkapan tersebut disebut sebagai langkah perlindungan terhadap petani dan industri sawit nasional.
Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan perdagangan benih ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat mengancam kesehatan perkebunan. Potensi kerugian petani dari peredaran benih tersebut diperkirakan mencapai Rp42 miliar per tahun.
Karding menegaskan pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan karantina dan peredaran benih. Menurut dia, negara harus hadir melindungi petani dan mengambil tindakan terhadap pihak yang dengan sengaja melanggar ketentuan.
Benih merupakan salah satu faktor awal yang menentukan produktivitas kebun sawit dalam jangka panjang. Pengawasan peredaran benih ilegal ditujukan untuk mencegah petani menggunakan bahan tanam yang tidak terjamin mutu dan legalitasnya.
Publikasi resmi Badan Karantina Indonesia mengenai pengungkapan tersebut terbit pada 31 Juli 2026. Materi Media Monitoring GIMNI tanggal 7 Agustus 2026 memuat kembali perkembangan itu tanpa mencantumkan tautan sumber asli.
Sumber pantauan
- Badan Karantina Indonesia — Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Sawit Ilegal, Karding: Negara Tak Boleh Kalah, 31 Juli 2026.
- Media Monitoring GIMNI, 7 Agustus 2026; email tidak mencantumkan tautan sumber untuk item ini.