Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima kedatangan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Vincent Piket, di gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Dalam pertemuan itu, dibahas soal penjegalan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) Indonesia ke Uni Eropa.

Vincent Piket menyampaikan bahwa Uni Eropa pada dasarnya tidak melarang ekspor CPO Indonesia ke Eropa.

Vincent menyebut Uni Eropa hanya memastikan bahwa CPO yang masuk ke Eropa merupakan produk yang diproduksi secara bekelanjutan.

Menanggapi itu, Bambang mengatakan Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 (RAN-KSB).

“Sebenarnya tidak ada alasan bagi Uni Eropa melarang masuknya produk sawit dan turunannya asal Indonesia. Karena pengelolaannya sudah berkelanjutan, menyelaraskan dengan kelestarian lingkungan,” tutur Bambang.

Karena itu, kita harap WTO sebagai tempat yang akan menilai gugatan Indonesia terhadap Uni Eropa, bisa berlaku fair dan jernih melihat fakta-fakta perkembangan sawit di Indonesia,” kata Bambang.

Selain itu, Bambang mengatakan Indonesia telah mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa ke organisasi perdagangan dunia (WTO) pada 9 Desember 2019.

Gugatan tersebut untuk melawan diskrimisasi produk sawit dan turunannya asal Indonesia yang dilarang masuk Uni Eropa melalui kebijakan renewable energy Directive (RED) II dan Delegated Regulation.

“Pengajuan gugatan adalah hal biasa dalam sistem perdagangan internasional. Sebagaimana Uni Eropa yang juga pernah mengajukan gugatan perdagangan ke WTO terhadap berbagai negara. Terpenting, hubungan baik Indonesia dengan Uni Eropa harus selalu dijaga. Baik Indonesia maupun Uni Eropa punya kepentingan nasional masing-masing,” ujarnya.

“Penghormatan terhadap kedaulatan menjadi sangat penting agar hubungan baik yang selama ini terjalin bisa tetap terjaga,” lanjut Bambang.

 

Sumber: Kompas.com