Pelaku sawit dapat meminta pemerintah supaya sawit dapat ditetapkan menjadi obyek vital nasional. Salah satu kriteria yang dipenuhi sawit berperan sebagai komoditas strategis penyumbang devisa negara. 

Peserta Borneo Forum 2018 tersenyum sumringah setelah mendengar penjelasan Brigjen Ahmad Lumumba, Direktur Pengamanan Objek Vital (Dir Pam Obvit) Baharkam Polri bahwa sawit dapat dimasukkan menjadi obyek vital nasional. Salah satu satu syarat yang terpenuhi yaitu komoditas ini bersifat strategis bagi perekonomian nasional dan memenuhi hajat hidup masyarakat sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004. Tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.

“Sawit punya peranan strategis sebagai penyumbang devisa, di atas sektor migas. Sebagaimana dikatakan Presiden Jokowi bahwa sawit strategis,”kata Brigjen Ahmad Lumumba dalam Seminar Borneo Forum II 2018, di Hotel Novotel Balikpapan, Jumat (27 April 2018).

Brigjen Ahmad Lumumba menyatakan, “sawit ini penyumbang devisa besar bagi negara. Jadi bukan obyek biasa karena kontribusinya besar sekali. Dan dapat dijadikan obyek vital nasional. Tinggal diatur oleh kementerian terkait.”

Sebagaimana dijelaskan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004. Tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, pengertian obyek vital nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Salah persyaratan yang dimiliki perkebunan sawit sebagai obyek vital nasional adalah menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari; dan apabila terdapat ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan.

Merujuk kepada aturan tadi, kata Brigjen Ahmad Lumumba, maka industri sawit dapat didorong menjadi obyek vital nasional. “Dengan begitu, Polri bisa memaksimalkan keamanan dan bantuan bagi obyek vital tadi,”ujarnya.

Menyikapi kampanye negatif yang dilakukan LSM terhadap sawit terutama tindakan masuk kebun tanpa izin untuk mengambil dokumentasi dan data kampanye. Brigjen Ahmad menegaskan dapat dilakukan penindakan apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum. “Tidak ada yang kebal termasuk LSM. Apabila memenuhi unsur pelanggaran bisa ditindak,” tegasnya.

Pemerintah menyambut baik usulan supaya sawit menjadi obyek vital nasional. Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang menyatakan apabila perkebunan sawit ditetapkan sebagai objek vital nasional sangat penting karena sawit selama ini banyak mendapat kampanye negatif, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Ini kan aneh, dari dalam negeri yang tidak memahami arti penting sawit juga ikut menyerang. Padahal, sawit sebagai penyerap tenaga kerja dan sumber devisa. Dengan penetapan sawit sebagai objek vital nasional, saya pikir sangat tepat,” kata dia.

 

Sumber: Sawitindonesia.com