Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan melarang minyak goreng curah untuk diedarkan dan diperjualbelikan di pasar. Pelarangan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, usulan pelarangan minyak goreng curah untuk diperjualbelikan sebenarnya sudah ada sejak tahun 2014. Namun, ketetapan tersebut ditunda.
Mundurnya kebijakan minyak goreng kemasan ini disebabkan masih belum siapnya industri minyak goreng untuk membuat pabrik kemasan. Saat ini, rata-rata kebutuhan minyak goreng curah per tahun berkisar 4,2 juta ton. Jika harus masuk kemasan semua, maka dibutuhkan 2.485 unit pembuat kemasan untuk 87 industri minyak goreng.
“Volume minyak goreng curah per tahun berkisar 4,2 juta ton. Maka perlu waktu untuk pengadaan mesin-mesin pengemasan yang jumlahnya berkisar 2.485 unit untuk 87 industri minyak goreng. Itulah sebabnya produsen minyak goreng melalui Assosiasi minta pengunduran waktu,” katanya, Minggu (6/10/2019).
Sahat Sinaga melanjutkan, kebijakan itu membuat persoalan baru muncul dimana minyak goreng kemasan harganya langsung meroket lantaran butuh banyak filling machine. Untuk itu, PT Pindad bersama Rekayasa Engineering (BUMN) berinovasi menciptakan filling machine sederhana.
Lebih lanjut, kata Sahat, mesin yang bernama AMH-o tersebut nantinya akan disebarkan ke seluruh pelosok-pelosok pasar tradisional untuk melakukan pengemasan dalam 1/4 liter, 1/2 liter dan 1 liter.
“Mudah dioperasikan dan sekaligus ada display HET. Murah dan bisa disebarkan di pelosok-pelosok pasar tradisional langsung ke konsumen (seperti mesin ATM)”, tutupnya.
Sumber: Wartatasik.com