Palm Oil Today

Cara Membaca Label Gizi Produk Berbasis Sawit setelah PerBPOM 10 Tahun 2026

01 Oct 2026

Produk pangan berbasis sawit dengan label gizi generik yang diperiksa menggunakan kaca pembesar.

Ringkasan: Label gizi bukan sekadar kotak angka kecil di belakang kemasan. Setelah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan, pembaca perlu lebih disiplin melihat basis angka yang dipakai: takaran saji, jumlah sajian per kemasan, zat gizi per sajian, serta kondisi khusus ketika informasi dinyatakan per 100 g, per 100 ml, per 100 kkal, atau per kemasan. Untuk produk pangan olahan berbasis sawit, seperti minyak goreng, margarin, shortening, krimer, biskuit, roti, mi instan, dan aneka pangan olahan lain yang memakai minyak nabati, cara membaca yang benar membantu membedakan total lemak, lemak jenuh, gula, garam, energi, dan klaim gizi tanpa menyamaratakan semua jenis lemak.

Produk pangan berbasis sawit dengan label gizi generik yang diperiksa menggunakan kaca pembesar.

Artikel ini disusun untuk rubrik Wawasan GIMNI dengan pendekatan edukasi source-only. Rujukan utamanya adalah halaman JDIH BPOM, naskah PerBPOM 10 Tahun 2026, dan catatan WHO Indonesia tentang pengembangan regulasi untuk menekan konsumsi pangan tidak sehat. Karena topiknya menyangkut aturan label pangan olahan, pembaca juga dapat menelusuri konteks kebijakan melalui halaman regulasi GIMNI. Tulisan ini bukan nasihat medis personal dan tidak menggantikan konsultasi dengan tenaga kesehatan atau ahli gizi untuk kebutuhan diet khusus.

Konteks aturan: apa yang berubah?

PerBPOM 10 Tahun 2026 mengatur Informasi Nilai Gizi atau ING pada label pangan olahan. Dalam bagian ketentuan penutup, peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Artinya, ketika membaca rujukan terbaru, pelaku usaha dan konsumen perlu merujuk pada PerBPOM 10/2026 sebagai aturan yang menggantikan dua peraturan tersebut.

WHO Indonesia menempatkan agenda label pangan dalam konteks lebih luas: Indonesia sedang mengembangkan regulasi untuk menangani konsumsi pangan tidak sehat, termasuk isu pangan tinggi garam, gula, dan lemak. WHO menyebut makanan sangat diproses dengan kandungan lemak jenuh, lemak trans, gula, dan garam berlebih sebagai bagian dari tantangan kesehatan masyarakat. Namun untuk pembaca label, pesan praktisnya bukan menakuti konsumen terhadap satu bahan tertentu. Pesan yang lebih tepat adalah membaca angka pada label secara konsisten agar perbandingan antarproduk tidak keliru.

Mulai dari takaran saji, bukan dari angka paling besar

PerBPOM 10/2026 mendefinisikan Takaran Saji sebagai jumlah pangan olahan yang wajar dikonsumsi dalam satu kali makan sesuai untuk pangan olahan tersebut. Pasal 8 menyatakan tabel ING pada umumnya harus dicantumkan per satu takaran saji, dan pemenuhan satu takaran saji harus didapatkan dari satu kemasan. Pasal 10 menyebut takaran saji dinyatakan dalam satuan metrik, atau satuan metrik dan ukuran rumah tangga, misalnya gram, mililiter, sendok teh, sendok makan, gelas, botol, bungkus, keping, potong, atau ukuran rumah tangga lain yang lazim.

Langkah pertama saat memegang produk berbasis sawit adalah mencari baris “Takaran Saji”. Pada minyak goreng kemasan, margarin, krimer, biskuit, atau pangan siap santap, angka energi dan zat gizi sering ditulis per takaran saji, bukan selalu untuk seluruh kemasan. Jika takaran saji tertulis 15 ml, 20 g, satu sendok makan, dua keping, atau satu bungkus kecil, angka lemak, karbohidrat, gula, protein, dan garam di bawahnya mengikuti basis tersebut. Kesalahan umum terjadi ketika angka per sajian dibaca seolah-olah angka per kemasan penuh.

Jumlah sajian per kemasan menentukan hitungan nyata

Pasal 5 PerBPOM 10/2026 menyebut tabel ING memuat takaran saji dan jumlah sajian per kemasan, selain jenis zat gizi dan zat non-gizi, jumlahnya, persentase AKG, serta catatan kaki. Karena itu, setelah menemukan takaran saji, pembaca perlu melihat jumlah sajian per kemasan. Jika satu kemasan berisi empat sajian, lalu seluruh isi dikonsumsi, maka asupan dari kemasan itu tidak sama dengan satu sajian. Secara sederhana, angka zat gizi per sajian perlu dikalikan dengan jumlah sajian yang benar-benar dimakan.

Contohnya, bila biskuit berbahan minyak nabati mencantumkan lemak total 6 g per sajian dan satu kemasan berisi tiga sajian, menghabiskan satu kemasan berarti membaca 18 g lemak total dari kemasan tersebut. Jika mi instan, krimer, atau makanan ringan mencantumkan garam per sajian tetapi satu bungkus besar berisi lebih dari satu sajian, angka garam yang masuk juga mengikuti porsi yang benar-benar dikonsumsi. Prinsip ini berlaku untuk semua pangan olahan, bukan hanya produk berbasis sawit.

Per sajian, per 100 g, per 100 ml, atau per kemasan?

PerBPOM 10/2026 menetapkan basis umum per satu takaran saji, tetapi juga memuat kondisi khusus. Pasal 9 menyebut, untuk Formula Bayi, Formula Lanjutan, dan PKMK, tabel ING harus dicantumkan per 100 g dan per 100 kkal, atau per 100 ml dan per 100 kkal. Untuk Pangan Olahan Antara dan Pangan Olahan Fortifikasi, tabel ING harus dicantumkan per 100 g atau per 100 ml. Jika Pangan Olahan Antara memiliki berat atau isi bersih kurang dari 100 g atau 100 ml, tabel ING dapat dicantumkan per kemasan. Untuk pangan olahan dengan isi bersih atau berat bersih kurang dari satu takaran saji, tabel ING harus dicantumkan per kemasan.

Bagi konsumen, aturan ini berarti tidak semua tabel dapat dibandingkan langsung tanpa membaca basisnya. Produk A mungkin menampilkan angka per sajian 20 g, sedangkan produk B menampilkan angka per 100 g karena jenis produknya berbeda. Jika ingin membandingkan kandungan lemak total atau lemak jenuh dua produk, samakan dulu basisnya. Membandingkan 5 g lemak per 20 g dengan 18 g lemak per 100 g tanpa konversi dapat menghasilkan kesimpulan yang salah. Basis per 100 g atau per 100 ml sering lebih membantu untuk membandingkan kepadatan gizi antarproduk, sedangkan basis per sajian membantu memperkirakan konsumsi sekali makan.

Total lemak tidak sama dengan lemak jenuh

Pasal 12 PerBPOM 10/2026 mencantumkan jenis zat gizi yang harus ada dalam tabel ING: energi total, lemak total, lemak jenuh, protein, karbohidrat total, gula total, dan garam. Garam merupakan hasil analisis dari kandungan natrium. Untuk produk berbasis sawit, dua baris yang sering menarik perhatian adalah “lemak total” dan “lemak jenuh”. Keduanya tidak boleh dibaca sebagai hal yang sama. Lemak total menunjukkan jumlah keseluruhan lemak dalam basis label yang digunakan, sedangkan lemak jenuh adalah bagian tertentu dari total lemak.

Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa semua lemak pada produk pangan sama. Minyak nabati, margarin, shortening, dan bahan pangan lain dapat memiliki profil lemak berbeda, dan label memisahkan total lemak dari lemak jenuh agar pembaca bisa melihat komposisinya dengan lebih jelas. Jika dua produk memiliki lemak total mirip, kandungan lemak jenuhnya tetap bisa berbeda. Sebaliknya, produk dengan lemak total lebih rendah belum tentu otomatis paling sesuai untuk setiap orang bila gula, garam, energi, atau ukuran sajinya berbeda. Label perlu dibaca sebagai satu paket informasi, bukan satu angka tunggal.

Membandingkan produk berbasis sawit secara adil

Cara paling aman membandingkan dua produk adalah menyamakan basis dan kategori. Pertama, bandingkan produk yang fungsinya mirip, misalnya margarin dengan margarin, biskuit dengan biskuit, atau minyak goreng dengan minyak goreng. Kedua, cek apakah angka disajikan per takaran saji, per 100 g, per 100 ml, atau per kemasan. Ketiga, bila basisnya berbeda, ubah secara proporsional sebelum mengambil kesimpulan. Keempat, baca lemak total bersama lemak jenuh, energi total, gula total, dan garam. Kelima, lihat juga daftar bahan, klaim, dan petunjuk penggunaan bila tersedia.

Untuk minyak goreng, angka per sajian bisa membantu memperkirakan penggunaan dalam satu kali masak, tetapi konsumsi aktual bergantung pada cara memasak, jumlah minyak yang terserap pangan, dan porsi yang dimakan. Untuk biskuit atau makanan ringan, jumlah sajian per kemasan sering menjadi penentu karena satu kemasan bisa dikonsumsi sekaligus walau labelnya membagi beberapa sajian. Untuk krimer atau produk campuran, perbandingan sebaiknya memperhatikan cara penyajian yang tertulis. Jika satu produk menyarankan satu sendok dan produk lain dua sendok, angka per sajian tidak langsung setara.

Persentase AKG dan catatan kaki

PerBPOM 10/2026 memasukkan persentase AKG dan catatan kaki sebagai bagian dari tabel ING. AKG adalah nilai acuan kebutuhan rata-rata zat gizi tertentu yang harus dipenuhi setiap hari bagi hampir semua orang dengan karakteristik tertentu. Persentase AKG membantu pembaca melihat kontribusi satu sajian terhadap acuan harian. Namun angka ini tetap acuan umum. Kebutuhan individu dapat berbeda menurut usia, kondisi fisiologis, aktivitas, dan kondisi kesehatan. Karena itu, pembaca dengan kebutuhan khusus, misalnya pembatasan garam, diabetes, penyakit ginjal, alergi, atau diet klinis tertentu, sebaiknya mengikuti arahan tenaga kesehatan.

Catatan kaki juga penting karena menjelaskan dasar persentase atau ketentuan lain yang digunakan pada tabel. Jangan hanya membaca angka besar di tengah tabel lalu melewatkan catatan kecil. Pada produk dengan klaim gizi, PerBPOM 10/2026 juga mengatur bahwa pangan olahan yang mencantumkan klaim harus mencantumkan kandungan zat gizi atau zat non-gizi yang diklaim. Dengan demikian, klaim seperti “sumber”, “rendah”, atau klaim lain yang diizinkan perlu dibaca bersama angka dalam tabel, bukan berdiri sendiri sebagai kesan pemasaran.

Kesimpulan praktis

Membaca label gizi produk berbasis sawit setelah PerBPOM 10/2026 dapat diringkas dalam lima langkah. Pertama, cari takaran saji. Kedua, cek jumlah sajian per kemasan. Ketiga, pastikan basis angka: per sajian, per 100 g, per 100 ml, per 100 kkal, atau per kemasan. Keempat, baca lemak total dan lemak jenuh sebagai informasi berbeda, lalu sandingkan dengan energi, gula, dan garam. Kelima, bandingkan produk pada basis yang sama dan dalam kategori yang sebanding. Dengan cara itu, label tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi alat praktis untuk memilih pangan olahan secara lebih sadar.

Disclaimer: Artikel ini bersifat edukatif dan merangkum ketentuan serta konteks dari sumber resmi yang disebutkan. Artikel ini tidak memberikan diagnosis, terapi, rekomendasi diet personal, atau penilaian kesehatan individual. Untuk kebutuhan gizi khusus, ikuti nasihat dokter, ahli gizi, atau tenaga kesehatan yang memahami kondisi masing-masing.

Sumber pantauan

  • JDIH BPOM, detail Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan — https://jdih.pom.go.id/view/slide/1758/10/2026/c92a10324374fac681719d63979d00fe
  • BPOM, naskah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan — https://jdih.pom.go.id/download/rule/1758/10/2026/Peraturan%20Badan%20Pengawas%20Obat%20dan%20Makanan%20Nomor%2010%20Tahun%202026%20tentang%20Informasi%20Nilai%20Gizi%20pada%20Label%20Pangan%20Olahan
  • WHO Indonesia, “Indonesia develops new regulations to tackle unhealthy food consumption” — https://who.int/indonesia/news/detail/27-01-2026-indonesia-develops-new-regulations-to-tackle-unhealthy-food-consumption