Bernard menambahkan bahwa sebaiknya rencana perubahan tarif pungutan ekspor segera direalisasikan agar memberikan kepastian kepada pelaku pasar. Tujuannya untuk menghindari aksi spekulasi dan ambil posisi dalam transaksi jual beli yang bisa berdampak negatif pada harga.
Sejak disampaikan adanya rencana perubahan tarif pungutan, harga cenderung menunjukan trend penurunan karena permintaan CPO khususnya ekspor menurun. Salah satu faktornya karena pelaku pasar menunggu revisi tarif PE yang rencananya lebih rendah.
“Ketidakpastian menyebakan adanya langkah-langkah wait and see di pasar. Situasi ini sangat disayangkan karena dapat berdampak negatif kepada harga,” ujarnya.
Sebagai informasi, harga TBS di Sumatera Utara turun Rp 96 per kilogram menjadi Rp 2.399 per kilogram. Di Bursa Malaysia Derivatif Exchange, harga CPO untuk pengiriman Agustus 2021 turun 5 persen menjadi RM 4.029 per ton.
“Jika revisi ini bisa diputuskan secepatnya tentu dapat memberikan kepastian dalam bertransaksi sehingga menjaga stabilitas harga,” ujarnya.