Salam Sawit Indonesia,

UU Cipta Kerja telah berjalan setahun terakhir. Idealnya, regulasi ini diterbitkan demi kepastian hukum. Undang-undang ini disusun dengan teknik Omnibus Law. Karena itu, ada sekitar 80 Undang-Undang dan lebih dari 1.200 pasal bisa direvisi untuk disusun dalam satu UU Cipta Kerja. Bagi sektor industri, hadirnya beleid Sapu Jagat ini – nama lain UU Cipta Kerja – diharapkan memperkuat iklim usaha dan daya saing industri. Karena tujuan utama lahirnya UU Cipta Kerja adalah meningkatkan investasi dan pembukaan lapangan kerja.

Borneo Forum dan Majalah SAWIT INDONESIA bekerjasama mengadakan dialog webinar mengulas UU Cipta Kerja di sektor ketenaga kerjaan. Banyak informasi simpang siur terkait regulasi ketenaga kerjaan pasca terbitnya UU Cipta Kerja. Pada 6 Mei 2021, webinar menghadirkan dua pembicara utama yaitu Dr. Musdhalifah Macmud, Deputi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian RI dan Haiyani Rumondang, Dirjen Binwasker dan K3 Kementerian Ketenaga kerjaan RI.

Ada pun pembicara lainnya adalah Yuli Adiratna (Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenaga kerjaan Kemenaker RI), Nursanna Marpaung (Sekretaris Eksekutif JAPBUSI), dan Sumarjono Saragih (Ketua Bidang Ketenaga kerjaan GAPKI). Kehadiran tiga pembicara melengkapi perwakilan unsur pemerintah, buruh/pekerja, dan perusahaan.

Jalannya diskusi diulas secara lengkap dalam Rubrik Sajian Utama. Masing-masing pembicara punya perspektif berbeda berkaitan UU Cipta Kerja. Namun demikian, semangatnya tetap sama yaitu membangun sinergi untuk melindungi pekerja dan sektor industri kelapa sawit. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, masalah ketenaga kerjaan menjadi bahan kampanye negatif sawit. Upaya menahan laju kampanye negative tenaga kerja terutama soal pekerja anak dan perempuan telah dilakukan Kalangan pelaku usaha diwakili GAPKI dan perwakilan buruh melalui JAPBUSI telah menyusun panduan bersama berkaitan Perlindungan Hak Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit.

Selain itu, baik kalangan buruh dan pengusaha optimis UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya merupakan solusi bersama. Atas dasar itulah, kedua belah pihak akan mengutamakan dialog sosial untuk penyelesaian masalah hubungan industrial.

Rubrik Hot Issue mengulas fasilitas riset di empat perusahaan kelapa sawit. Satu dekade terakhir, kegiatan riset menjadi kebutuhan industri sawit. Bahkan di sejumlah perusahaan, kegiatan riset bagian dari pengambilan keputusan strategis dan penting. Dengan hasil riset, perusahaan akan lebih mudah mencapai target dan menguatkan daya saing.

Pembaca, kami mengucapkan Selamat Idul Fitri 1442 H dan Mohon Maaf Lahir mau pun Batin. Setiap manusia berbuat kesalahan begitupun majalah ini. Semoga edisi kali ini akan meningkatkan wawasan dan update informasi seputar kelapa sawit.

 

Sumber: Sawitindonesia.com