Produksi minyak kelapa sawit mentah (CPO) diperkirakan bertambah pada tahun ini. Oleh karena itu, permintaan dari dalam negeri perlu didorong sehingga produksi berlebih tidak terjadi. Kelebihan produksi dapat mengakibatkan penurunan harga.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menyampaikan hal itu di Jakarta, Jumat (26/7/2019).
“Tahun 2019 diperkirakan ada tambahan produksi 4 juta ton. Biasanya tambahan produksi hanya sekitar 2 juta ton,” kata Joko.
Penambahan produksi yang lebih besar diperkirakan akan terus terjadi sampai dengan 3-5 tahun mendatang. Produksi minyak sawit pada 2018 sekitar 43 juta ton.
Kelebihan produksi, lanjut Joko, dapat terjadi karena akumulasi produksi dari tanaman sawit yang ditanam sekitar 15 tahun lalu. “Tanaman sawit yang ditanam 15 tahun lalu, kan, produktif,” katanya
Oleh karena itu, selain pasar ekspor, menurut Joko, permintaan CPO di dalam negeri perlu ditingkatkan agar tidak terjadi kelebihan produksi yang dapat berdampak pada pembentukan harga yang rendah. Kelebihan produksi bisa diserap di dalam negeri.
Joko berpendapat, untuk memaksimalkan penyerapan minyak sawit di dalam negeri, pemerintah perlu mendorong agar penggunaan minyak sawit pada pembangkit listrik segera direalisasikan. Kebutuhan CPO untuk pembangkit listrik diperkirakan 3 juta ton per tahun.
Selain itu, penerapan program B30 juga bisa dipercepat Kebutuhan minyak sawit untuk program B30 mencapai 9 juta ton per tahun. Mandatori B30 adalah penerapan campuran 30 persen biodiesel pada setiap liter solar. Saat ini sedang diterapkan mandatori B20.
Executive Vice President Corporate Communication dan CSR PT PLN (Persero) Dwi Suryo mengatakan, sejak Pertamina meluncurkan produk B20, sejumlah pembangkit listrik sudah menggunakan B20. Meski demikian, Dwi menyebutkan, tidak mudah mengubah penggunaan bahan bakar minyak sawit pada mesin pembangkit.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) MP Tumanggor menyebutkan, tekanan Uni Eropa membuat pelaku usaha enggan mengekspor ke negara-negara Uni Eropa. “Oleh karena itu, kami harap penerapan mandatori B30 dipercepat. Mandatori B30 mampu mengalihkan suplai kami dari Uni Eropa ke dalam negeri,” ujarnya saat dihubungi, Jumat
Uni Eropa berencana menerapkan bea masuk antisubsidi kepada eksportir biodiesel berbahan dasar minyak kelapa sawit dari Indonesia pada Januari\’ 2020. Bea masuk antisubsidi itu berkisar 8-18 persen.
Sumber: Kompas