Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyatakan, seluruh persyaratan untuk mulai berinvestasi lewat Surat Utang Negate (SUN) telah dipersiapkan. Dana kelolaan dari hasil pungutan ekspor Kelapa Sawit dipastikan akan ditempatkan pada instrumen yang produktif dan aman. Direktur Utama BPDPKS, Dono Boestami menyampaikan penempatan dana pada instrumen SUN dilakukan untuk meningkatkan hasil pengelolaan dana serta untuk meningkatkan keberlanjutan dana sawit. Pihaknya harus terus bisa mengembangkan dana kelolaan selain dari pungutan yang selama ini menjadi sumber pendapatan terbesar BPDPKS.

“Dana tersebut akan ditempatkan pada instrumen investasi yang produktif dan aman termasuk pada surat utang negara,” kata Dono dalam Siaran Pers, Kamis (26/12). Selama ini, dana pungutan ekspor sawit yang dikelola hanya ditempatkan pada instrumen deposito di perbankan pelat merah. Menurut dia, untuk menindaklanjuti rencana tersebut BPDPKS telah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan.

Termasuk, dalam berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam mempersiapkan proses bisnis, pengelolaan manajemen risiko dan infrastruktur lain yang dibutuhkan untuk menjaga pelaksanaan investasi tersebut agar tertib administrasi dan hukum. “Seluruh perangkat regulasi dan proses bisnis telah siap untuk melaksanakan investasi tersebut,” ujarnya.

Dono juga menjelaskan, BPDPKS telah mengantongi persetujuan alokasi untuk investasi jangka panjang dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Komite Pengarah BPDPKS. Soal waktu pelaksanaan dan jumlah investasinya, Dono menjelaskan, pihaknya bakal terus memantau situasi pasar dan berkoordinasi dengan Direktorat lenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan terkait dengan peluang investasi pada SUN.

Realisasi hasil pengelolaan dana BPDPKS selalu mengalami peningkatan sejak tahun 2015. Pada tahun 2019, realisasi pengelolaan dana BPDPKS mencapai Rp 1,37 Triliun atau naik sebesar 33 persen dibandingkan dengan realisasi tahun 2018 sebesar Rp 1,03 triliun. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015, tugas dari BPDPKS adalah melakukan penghimpunan dana, pengelolaan dana dan penyaluran dana sesuai dengan program. Namun, selama tahun 2019, BPDPKS tidak melakukan penghimpunan dana karena kebijakan untukmenghenukansementarapungutan ekspor akibat menurunya harga CPO.

Adapun saat ini BPDPKS melakukan penyaluran dana untukpenyaluran biodiesel, program peremajaan sawit rakyat, riset dan pengembangan, promosi dan ad-, vokasi, pelatihan dan pengembangan SDM Petani, serta dukungan sarana dan prasarana. Sebelumnya, Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Dana BPDPKS, Kabul Wijayanto, menambahkan, pihaknya baru menjajal investasi di pasar uang karena harus ada regulais dan tata kelola perusahaan yang baik. Rencananya, dana yang akan diinvestikasikan pada instrumen SUN sebesar Rp 2 triliun.

 

Sumber: Harian Ekonomi Neraca