Peringatan Hari Sawit Indonesia menghasilkan enam usulan dari berbagai asosiasi sawit dan pemangku kepentingan. Salah satu usulannya adalah mengubah nama Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) menjadi Dewan Sawit Indonesia (DSI) dan memperkuat peran lembaga ini.

Pertemuan tersebut dihadiri pelaku dan sesepuh persawitan nasional, antara lain Derom Bangun, Bayu Krisnamurthi, Sahat M.Sinaga, Darmono Taniwiryono,Hasril Siregar, Mustafa Daulay, Lakshmi K. Sidarta , Dharma Sebayang, Kacuk Sumarto, dan asosiasi perkebunan lainnya, di gedung Pusat Penelitian Kelapa Sawit, Medan, pada 17 November 2017.

Sahat Sinaga, Wakil Ketua Dewan Sawit Indonesia menjelaskan bahwa pertemuan ini untuk menyikapi situasi bisnis sawit dewasa ini. Termasuk menghadapi tantangan dari luar negeri berupa “black-campaign” yang kian hari semakin kencang.

Dari domestik muncul barrier issues yaitu berbagai kelompok di dalam negeri yang tetap berpandangan negatif terhadap sawit, restorasi gambut, permasalahan areal kebun yang sudah dapat HGU dan berada di areal hutan. Sahat menambahkan banyak petani sawit belum berhasil mendapatkan sertifikat lahan dan juga berada di kawasan “hutan”.

“Persoalan butuhnya penelitian di bidang sawit juga dibahas dalam pertemuan tersebut,” kata Sahat Sinaga kepada sawitindonesia.com.

Hasil dari pertemuan muncul 6 butir gagasan untuk memajukan industri sawit Indonesia yang tertuang dalam Piagam Medan Ma’imun.

Pertama, dibutuhkan lembaga yang menguasai ilmu persawitan untuk mengkoordinasikan permasalahan sawit. Dalam hal ini, DMSI ( Dewan Minyak Sawit Indonesia) harus mampu menanganinya. Karena yang akan ditangani bukan hanya minyak sawit, maka diusulkan perubahan nama DMSI menjadi DSI Dewan Sawit Indonesia dengan kelembagaan dan struktur organisasinya yang lebih operasional.

Kedua, Sawit Indonesia hanya akan bisa berkembang dan berterima di pasar internasional ditopang sustainability, jika persoalan budidaya sawit dan persoalan sertifikasi lahan para petani bisa diselesaikan dan semua gerakan replanting bertitik tolak pada pengembangan lembaga yang mapan dan profesional.

Ketiga, DSI mendukung program pemerintah untuk peningkatan produktivitas sawit petani Untuk tujuan tersebut DSI akan bekerjasama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian LHK, Kemeterian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Pemerintah Propinsi/Kabupaten.

Keempat, DSI mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat agar memberi kepastian hukum dalam melakukan usaha persawitan di Indonesia melalui UU Perkelapasawitan yang komprehensif dan seluruh isu yang muncul dalam hal menjalankan usaha persawitan baik untuk lokal dan internasional di tangan badan yang kompeten. Selain itu menyelesaikan persoalan tata ruang di seluruh wilayah Indonesia.

Kelima, DSI akan mengkampanyekan dan mendorong dunia internasional untuk tidak diskriminatif kepada sawit. Artinya, seluruh jenis minyak nabati ( vegetable oils) harus sama perlakuannya. Untuknl itu, RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil ) harus berubah konsep dan simbol menjadi RSVO ( Roundtable Sustainable Vegetable Oils).

Keenam, DSI akan bertindak sebagai suatu lembaga yang resmi dari Indonesia untuk menjawab semua isu yang negatif dari pihak mana saja. Maka dari itu, itu perlu dukungan finansial yang solid dan mumpuni.

 

Sumber: Sawitindonesia.com