Palm Oil Today

DMO MinyaKita September Capai 106.003 Ton, Distribusi ke Indonesia Timur Diperkuat

22 Sep 2026

Pekerja memindahkan kemasan minyak goreng tanpa merek di gudang logistik dekat pelabuhan

Kementerian Perdagangan memperkirakan realisasi domestic market obligation (DMO) MinyaKita pada September 2026 terus meningkat seiring tren kenaikan ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan realisasi DMO hingga 21 September telah mencapai 106.003 ton dan diproyeksikan melampaui capaian bulan-bulan sebelumnya pada akhir September.

Pekerja memindahkan kemasan minyak goreng tanpa merek di gudang logistik dekat pelabuhan

Menurut Bambang, peningkatan DMO menjadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan MinyaKita di pasar domestik ketika aktivitas ekspor CPO meningkat. Pemerintah juga menyiapkan penguatan distribusi menjelang Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 agar pasokan serta harga minyak goreng tetap stabil.

Perhatian utama diarahkan ke Indonesia Timur. Kemendag mencatat harga MinyaKita di Papua Barat Daya, Papua, Maluku, Papua Selatan, Maluku Utara, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan berada lebih dari 5 persen di atas harga eceran tertinggi. Pemerintah mendorong Perum Bulog dan ID FOOD menyalurkan produk secara kontinu ke pasar rakyat di wilayah tersebut. Perkembangan harga konsumen dapat dipantau melalui tracker harga minyak goreng nasional GIMNI.

Gambaran distribusi di daerah kepulauan terlihat di Natuna, Kepulauan Riau. Perum Bulog Cabang Natuna melaporkan telah menyalurkan 69.000 liter MinyaKita melalui jaringan Rumah Pangan Kita hingga September 2026. Penyaluran dilakukan melalui lima outlet aktif di Pasar Ranai, sementara perluasan ke wilayah terpencil masih menunggu surat dari pemerintah daerah.

Di sisi pengawasan, Kemendag memberikan teguran tertulis kepada 15 pelaku usaha setelah memeriksa 36 pelaku usaha pada rantai distribusi dari produsen hingga pengecer di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Temuan yang dilaporkan mencakup penjualan di atas harga DPO atau HET, pelaporan SiMirah yang tidak lengkap, tidak diterapkannya batas pembelian, tidak dipasangnya informasi HET, serta persoalan perizinan dan tanda daftar gudang.

Kemendag menyebut pengawasan tersebut mengacu pada Permendag Nomor 43 Tahun 2025 sebagaimana diubah melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2026 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Dokumen terkait dapat ditelusuri melalui register regulasi GIMNI. Pemerintah daerah juga didorong menjalankan pengawasan dan penindakan di wilayah masing-masing.

Sumber pantauan