INDUSTRY.co.id-Jakarta – Dalam upaya penigkatan pemakaian Sawit dan PKO didalam Negeri, Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) meminta kepada pemerintah untuk mempermudah berbagai regulasi yang memberikan daya tarik tinggi bagi Investor luar negeri ke Indonesia.
Adanya kecenderungan bahwa Eropa mengeluarkan berbagai aturan yang akan menghambat sawit Indonesia masuk ke Eropa, maka besar kemungkinan industri hilir sawit yang dari Eropa sangat berminat merelokasi pabriknya ke Indonesia (Pabrik dan atau peralatannya masuk kategori BMTB= Barang Modal Tidak Baru). Hal lain yang paling menarik dari Indonesia,adalah bahwa harga minyak sawit di DN berkisar US$300 – US$700 /Ton di bawah harga pasar internasional, dan elemen ini juga menjadi daya tarik bagi Investor industri hilir sawit bermutasi ke Indonesia.
Fasilitasi kemudahan impor BMTB ini dinilai sangat penting bagi industri sawit untuk menghasilkan produk-produk turunan sawit yang punya nilai tambah Tinggi.
“Industri hilir sawit yang akan direlokasi ini adalah kelompok usaha besar yang punya basis pasar dan produksi hilir lanjutan di luar negeri. Fasilitasi BMTB ini sangat bermanfaat bagi investasi di Indonesia. Pasalnya, perusahan dapat memanfaatkan kelebihan unit mesin ataupun suku cadangnya yang sebenarnya masih produktif. Namun tidak lagi dibutuhkan,” ujar Sahat Sinaga, Plt. Ketua Umum DMSI, dalam keterangan resminya dalam jumpa pers
“Tantangan dan Perkembangan Industri Hilir Sawit 2023”, Selasa (7 Februari 2023). Ia mengatakan regulasi fasilitasi impor barang modal diharapkan lebih banyak memberikan kemudahan untuk menarik minat investasi sektor hilir sawit. Saat ini, Kementerian Perdagangan telah mengatur fasilitasi impor BMTB melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
Namun ada sebagian, barang modal yang membutuhkan rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian RI.
Menurut Sahat, pengaturan rekomendasi ini sedang dibahas melalui aturan khusus yang belum selesai pembahasannya,dan sangat diharapkan dunia usaha untuk sesegera mungkin diterbitkan agar Investasi di Indonesia semakin membesar (employment, corporat tax, dan devisa yang lebih bernilai tinggi). Nantinya, pemberian rekomendasi ini akan melibatkan surveyor untuk verifikasi BMTB yang akan masuk ke Indonesia seperti Sucofindo dan atau Assosiasi Fabrikator Permesinan di Indonesia seperti GAMMA) untuk melakukan justifikasi BMTB yang akan masuk ke Indonesia.
“Jadi, BMTB ini harus melewati proses verifikasi Sucofindo untuk mengawasi barang tersebut di negara yang akan mengirimkannya ke IIndonesia. Tujuannya memang bagus supaya BMTB ini masih layak digunakan, bukannya barang rongsokan apalagi sampah atau limbah industri,” urai Sahat.
Sahat meminta pemerintah supaya mempercepat pembahasan aturan baru ini. Harapannya, industri hilir sawit dapat memanfaatkan aturan ini sehingga kegiatan operasional berjalan lancar , memberikan kontribusi investasi kepada negara. Dan lagi pemakaian produk Sawit di dalam negeri bisa meningkat > 65% sehingga dengan sendirinya Indoesia akan bisa bertindak sebagai price setter seperti dicanangkan oleh Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan RI.