KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mendukung rencana pemerintah melakukan audit terhadap perusahaan kelapa sawit. GIMNI juga turut memberi catatan terkait hal tersebut.

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan, audit mesti mencakup dari hulu sampai ke hilir. Misalnya dari sisi hulu yang perlu diaudit diantaranya luas, kepemilikan sampai perizinan kebun sawit di Indonesia.

Selanjutnya, audit biaya pokok produksi mulai dari pembelian tandan buah segar (TBS), berapa banyak ton TBS dan produksi dari setiap kebun yang dihasilkan di setiap kabupaten. Kemudian dalam audit distribusi mesti dilihat perusahaannya dimana, kantornya dimana, dan NPWP mesti di audit.

Sahat mengusulkan pemerintah kabupaten juga ikut dilibatkan dalam proses audit tersebut. Hal ini karena ada kaitannya juga dengan pembayaran pajak dan untuk melakukan fungsi aktivitas controlling.

Pola pelaporan audit juga bisa dilakukan setiap kabupaten. Nantinya dikumpulkan data setiap kabupaten untuk dikirimkan ke pemerintah pusat.

“Jadi ini kan semua, pertama di kebun. Sesudah kebun, juga audit lagi industri hilir. Sesudah itu juga distribusi,” ujar Sahat saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (29/5).

Sahat mengatakan, adanya audit tidak serta merta membuat harga minyak goreng dalam negeri dapat menjadi seperti harga sebelumnya.

Sebab, sawit merupakan komoditas global yang harganya bukan ditentukan Indonesia. Namun di sisi lain Sahat menilai bagus jika Indonesia punya kebijakan untuk dalam negeri agar harga sawit tidak boleh disamakan dengan luar negeri.

“Tapi dengan adanya audit, kita bisa audit kemana barang nya itu, akan bisa lebih tertiblah. Tata niaga lebih teratur dan lebih termonitor,” ucap Sahat.

Kemudian terkait pemindahan kantor pusat ke Indonesia, Sahat menilai hal itu bagus jika berupa himbauan. Namun, jika investor tidak mau memindahkan kantor pusatnya juga tidak masalah. Karena bagaimanapun Indonesia tetap butuh investor asing.

“Tapi diperiksa apakah ada transfer pricing, kalo ada transfer pricing berarti dia menyembunyikan pajak,” ucap Sahat.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan audit terhadap perusahaan kelapa sawit yang rencananya akan mulai dilakukan pada Juni. Rencananya audit akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Sumber: Kontan.co.id