InfoSAWIT, JAKARTA – Dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) rupanya tidak hanya terhenti untuk program peremajaan sawit rakyat saja, lantaran dukungan pendanaan untuk pengembangan sarana dan prasarana pun telah ditetapkan. Tercatat kebijakan ini akan berfokus pada paket sarana dan prasarana yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Ditjenbun Nomor 144/Kpts/OT.050/4/2020.
Dimana paket tersebut diantaranya adalah Paket pupuk dan pestisida, untuk sarana dan prasarana tersebut diberikan melalui kegiatan pemeliharaan tanaman kelapa sawit yang telah berproduksi atau intensifikasi melalui paket per hektar. Kemudian Paket alat paska panen, sarana dan prasarana tersebut diberikan sesuai dengan norma pada perkebunan kelapa sawit melalui paket per hektar.
Ada juga Paket pembuatan/peningkatan jalan. Sarana dan prasarana tersebut diberikan sesuai dengan norma pada perkebunan kelapa sawit dan/atau sesuai hasil penilaian konsultan SID (survei, investigasi dan desain) melalui paket per hektar.
Serta berupa Paket rehabilitasi tata kelola air, untuk sarana dan prasarana tersebut diberikan sesuai dengan norma pada perkebunan kelapa sawit dan/atau sesuai hasil penilaian konsultan SID melalui paket per unit.
Dikatakan Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dalam penerapan kebijakan penyaluran pendanaan untuk Sarana dan Prasarana yang didukung pendanaan dari BPDP-KS, akan difokuskan di 18 Provinsi, dimana paket yang menjadi target utama adalah pemberian paket benih sawit, pupuk dan pestisida untuk lahan seluas 2.000 ha.
Lantas guna melakukan intensifikasi perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pemberian pupuk dan pestisida untuk lahan seluas 8.000 ha. Termasuk target lainnya adalah pemberian 10 paket pembiayaan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO)
”Kami juga menyiapkan penyaluran pendanaan untuk peningkatan infrastruktur jalan bagi perkebunan kelapa sawit rakyat untuk seluas 6.000 ha,” katanya dalam diskusi online yang diikuti InfoSAWIT pada pertengahan Mei 2020 lalu. (T2)
Sumber: Infosawit.com