JAKARTA, 30 Oktober 2026 — Dalam paparan tentang transformasi industri sawit di Energy Leadership & Business Conference (ELBC) 2026, Sahat Sinaga menggeser perhatian dari bahan bakar di hilir ke keputusan teknis di pabrik kelapa sawit (PKS). Direktur Eksekutif GIMNI yang dalam materi presentasi tercantum sebagai Plt. Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) itu mengajukan tiga pekerjaan berbeda: mengelola listrik pabrik, menangkap metana dari limbah cair, dan menguji rancangan pabrik dengan proses kering. Ketiganya tidak boleh disamakan sebagai teknologi yang sudah diterapkan merata.
Suasana paparan di ruang konferensi; identitas pembicara pada foto tidak dipastikan dari gambar.
Kelebihan listrik bukan otomatis energi tersimpan
Sahat menyebut Indonesia memiliki 2.462 PKS dan menggambarkan pabrik dengan boiler serta pembangkit listrik yang operasinya mengikuti jam pengolahan buah. Angka jumlah pabrik itu adalah klaim dalam paparannya, bukan hasil inventarisasi independen yang tersedia dalam bahan liputan ini. Ia mengusulkan baterai diisi ketika pabrik beroperasi dan digunakan ketika kegiatan produksi berhenti. Dalam transkrip otomatis, ia menyebut angka 6 megawatt untuk gagasan tersebut.
Megawatt adalah satuan daya, bukan kapasitas energi yang tersimpan dalam baterai. Untuk menilai usul ini, pabrik perlu mengetahui profil beban per jam, besarnya listrik yang benar-benar berlebih, durasi penyimpanan dalam megawatt-jam, serta kebutuhan listrik setelah mesin berhenti. Tanpa data itu, angka 6 MW tidak cukup untuk menentukan ukuran baterai atau besarnya bahan bakar yang dapat dihemat. Perhitungan nasional penghematan bahan bakar yang disebut Sahat secara lisan belum disertai lembar metode dan data dasar yang dapat diperiksa; karena itu, tulisan ini tidak menjadikannya proyeksi industri.
Pabrik basah: tangkap metana yang sudah timbul
Jalur kedua berlaku bagi PKS dengan proses basah yang menghasilkan limbah cair pabrik kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME). Dalam pengolahan anaerob, bahan organik pada limbah dapat menghasilkan biogas yang mengandung metana. Sahat mengusulkan penangkapan gas tersebut untuk dimanfaatkan sebagai energi, alih-alih membiarkannya lepas dari sistem limbah. Ini adalah pembenahan fasilitas yang sudah memproduksi POME, bukan penggantian otomatis seluruh lini produksi.
Besaran POME per ton produk dalam satu slide tidak layak dikutip sebagai angka pasti: narasinya memakai basis per ton CPO, sedangkan bagian lain pada slide yang sama menyebut per ton tandan buah segar (TBS). Transkrip otomatis pun tidak cukup jelas untuk menyelesaikan perbedaan penyebut itu. Pengukuran volume aktual, kandungan bahan organik, aliran biogas, dan gas yang ditangkap atau dibakar lebih berguna daripada mengalikan rasio yang belum konsisten. Persoalan jejak data ini juga dibahas dalam panduan GIMNI tentang data emisi pabrik dan POME.
PaMER: usulan proses kering, bukan unit penangkap gas
Jalur ketiga berbeda secara mendasar. Dalam materi DMSI, Sahat memperkenalkan PaMER—Pabrik Minyak Sawit Emisi Karbon Rendah—sebagai rancangan proses kering yang diklaim tidak menghasilkan POME dan menghasilkan minyak mesokarp sawit yang disebut DPMO, bukan CPO. Bila jalur pertama mengolah gas dari limbah cair pabrik basah, PaMER hendak mengubah proses agar sumber limbah cair tersebut tidak muncul. Klaim “tanpa POME” merupakan sasaran rancangan yang tetap perlu dibuktikan lewat neraca massa, kebutuhan air, kualitas produk, dan uji operasi pada skala yang relevan.
Materi DMSI memodelkan emisi proses basah sebesar 1.296,1 kilogram setara CO₂ per ton minyak sawit; dari jumlah itu, 1.026,4 kilogram atau sekitar 79 persen dialokasikan kepada POME. Angka 79 persen adalah komposisi dalam model DMSI, bukan hasil pengukuran semua PKS Indonesia dan bukan bukti bahwa PaMER sudah memangkas emisi nasional sebesar persentase itu. Perbandingan yang sah antara kedua jalur membutuhkan batas sistem, faktor emisi, pengelolaan residu, serta data operasi yang setara; menghilangkan satu aliran limbah saja tidak otomatis menghilangkan seluruh jejak karbon pabrik.
Paparan ini, dengan demikian, memberi agenda pemeriksaan yang lebih konkret daripada janji penghematan: audit energi untuk peluang penyimpanan listrik, catatan limbah dan metana untuk PKS basah, serta uji terukur untuk PaMER. Hasil dari satu pabrik tidak dapat langsung digandakan menjadi angka nasional tanpa memeriksa variasi teknologi, kapasitas, dan kondisi operasi tiap lokasi.
Sumber liputan
Liputan langsung Sekretariat GIMNI di Energy Leadership & Business Conference 2026, Gedung B.J. Habibie BRIN, Jakarta, 30 Oktober 2026.