Muara Teweh (ANTARA) – Empat koperasi kelapa sawit rakyat di Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, ikuti Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting di kabupaten ini ditargetkan mencapai 3.600 hektare.
“Program PSR tidak hanya semata mata mengantikan tanaman tua dengan tanaman baru. Tapi juga erat terkait dengan peningkatan produktivitas tanaman sawit,” kata Kepala Dinas Pertanian Barito Utara Setia Budi melalui Kabid Perkebunan Pihalson di Muara Teweh, Kamis.
Menurut dia, pada 2020 ini pemerintah membantu sebanyak empat koperasi sawit rakyat, di Kecamatan Teweh Selatan yang mendapat bantuan, yaitu Koperasi Pandran Bersatu Desa Pandran Permai, Koperasi Jaya Lestari Desa Tawan Jaya, Koperasi Soloi Bersama Desa Pandran Permai dan Koperasi Tunas Harapan Desa Bukit Sawit.
“Besarnya bantuan tahun ini sebesar Rp25 juta per hektare, sedangkan sebelumnya pada 2019 juga Rp25 juta/hektare yang merupakan bantuan hibah dari dana pungutan ekspor minyak mentah sawit (CPO),”
Menurut dia, program pembangunan pertanian sejak 2019 di Kabupaten Barito Utara didukung dari Kementerian Pertanian Dirjen Perkebunan, untuk membantu para petani kebun dalam rangka penerapan peremajaan tanaman sawit yang sudah tua umur 20 sampai 25 tahun, dan juga bagi tanaman yang tidak produksi atau tidak normal ( produksi di bawah standar ).
Untuk plasma yang sudah dikerjakan oleh koperasi di Satuan Pemukiman (SP) 1,2,3 dan 4 di Desa Butong Kecamatan Teweh Selatan telah melaksanakan program tersebut. Pemerintah membantu pendanaan untuk kebun tersebut.
“Melalui program PSR ini diharapkan dapat meringankan beban petani pekebun kelapa sawit, yang akan melakukan peremajaan kelapa sawitnya, disamping bisa meringankan beban masyarakat, program PSR juga membuka lapangan pekerjaan yg lebih besar,” kata Pihalson.
Adapun persyaratan PSR diantaranya, kelembagaan pekebun paling sedikit beranggotakan 20 orang, memiliki lima hektare per poktan, gapoktan atau koperasi paling jauh sepuluh kilometer yang dilengkapi koordinat, serta fotocooy KTP dan kartu keluarga (KK).
“Maksud dan tujuannya sebagai acuan untuk mengefektifkan dan mengefesiensikan pelaksanaan kegiatan, sehingga pelaksanaan kegiatan tepat sasaran, tepat teknis, tepat biaya, tepat waktu, memiliki kelembagaan dan mampu melakukan kemitraan,” kata dia.
Sumber: Antaranews.com