Rencana pemerintah menaikkan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi 50 persen dinilai perlu memperhitungkan struktur biaya dan kebutuhan modal kerja industri kelapa sawit.
Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Yustinus Lambang Setyo Putro menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengurangi fleksibilitas arus kas eksportir apabila diterapkan tanpa masa transisi yang memadai.
Menurut Yustinus, perhatian utama pemerintah sebaiknya mencakup penguatan pelaksanaan aturan yang telah berlaku. Ia menyatakan bahwa setiap penyempurnaan regulasi diharapkan diikuti implementasi yang optimal.
GAPKI menilai pengaturan DHE SDA perlu mempertimbangkan kebutuhan likuiditas pelaku usaha sawit. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan kemampuan perusahaan memenuhi kebutuhan operasional dan modal kerja.
Dokumen dan perkembangan kebijakan terkait perdagangan komoditas dapat ditelusuri melalui register regulasi GIMNI.
Sumber pantauan
Sawit Setara — “GAPKI Ingatkan Risiko DHE 50 Persen terhadap Arus Kas Industri Sawit”, 11 Agustus 2026.
Baca sumber asli