Industri kelapa sawit melibatkan jutaan buruh /pekerja dimana sebagaian besar berasal dari luar wilayah perkebunan. Oleh karena itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) nersama Jejaring Serikat Pekerja dan Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI) melakukan aksi bersama.

Dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Jumat (3/4/2020), GAPKI – JAPBUSI sepakat menghimbau kepada seluruh buruh/pekerja kebun kelapa sawit dalam menghindari meluasnya wabah Virus Corona (Covid-19) ke perkebunan kelapa sawit, setiap pekerja dihimbau untuk mengikuti 8 Himbauan yang disepakati GAPKI-JAPBUSI, diantaranya pertama mematuhi dengan sungguh-sungguh aturan dan kebijakan pemerintah, protokol covid-19 dari pemerintah dan protokol covid-19 yang dikeluarkan GAPKI untuk perkebunan sawit.

Kedua, memperkuat dan mengaktifkan komunikasi digital antara GAPKI dan JAPBUSI. Komunikasi yang lebih intensif untuk memastikan pekerja dan buruh dapat beraktivitas aman dan sehat. “Juga mengantisipasi dampak covid19 pada operasional industri kelapa sawit,” kata Ketua Bidang Tenaga Kerja GAPKI Pusat, Sumarjono Saragih.

Ketiga, mengupayakan dengan sungguh supaya operasional kebun dapat berjalan normal dan selamat menghadapi dampak krisis covid-19 sehingga tidak sampai mengakibatkan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Keempat, menghimbau dan mengharapkan dengan sangat, supaya himbauan pemerintah #kamitidakmudik dapat dipatuhi para buruh/pekerja yang berasal dari luar area kebun.

Kelima, memanfaatkan momentum krisis covid-19 untuk meningkatkan, kesadaran akan pentingnya K3 [kesehatan dan keselamatan kerja] dan Penggunaan APD [alat pelindung diri] ketika bekerja. Serta kesadaran tentang pentingnya gaya hidup dan lingkungan yang sehat.

Keenam, komunitas perkebunan sawit yang melibatkan jutaan pekerja dan keluarganya akan sangat menenentukan keberhasilan memutus rantai penyebaranan covid19. Oleh karena itu, kesungguhan dan aksi serta tindakan nyata menjadi kontribusi besar komunitas sawit dan mendukung upaya yang sedang dilakukan Pemerintah dan Pekerja Medis.

Ketujuh, pengusaha kelapa sawit diharapkan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja dan buruhnya. Dan ke delapan, melakukan pendataan bagi pekerja dan buruh yang terdampak Covid-19. “Sehingga mendapat hak perlindungan dan bantuan krisis covid-19 yang disediakan pemerintah,” tandas Sumarjono.

 

Sumber: Infosawit.com