Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyoroti pentingnya kepastian hak guna usaha (HGU) bagi keberlangsungan usaha dan investasi perkebunan sawit di tengah sejumlah sengketa hukum serta penertiban kawasan hutan.
Salah satu perkara yang diberitakan melibatkan PT Bulungan Hijau Perkasa, anak usaha PT FAP Agri Tbk, yang menggugat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Pusat turut menjadi tergugat. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip sumber, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 943/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan nilai gugatan sekitar Rp71,67 miliar.
Sumber juga mencatat sengketa lain terkait transaksi pembelian 3.500 metrik ton minyak sawit mentah atau CPO dari Agrinas Palma Nusantara yang melibatkan Duta Palma dan PT Jhonlin Agro Raya Tbk. Pemberitaan tersebut menempatkan perkara-perkara itu sebagai konteks munculnya perhatian pelaku usaha terhadap kepastian hak atas lahan.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan penertiban kebun yang dianggap berada di kawasan hutan merupakan persoalan yang berbeda dari kepastian penerbitan HGU baru maupun perpanjangan HGU yang telah dimiliki perusahaan. Menurut Eddy, pelaku usaha membutuhkan kepastian apakah pengajuan HGU baru dan perpanjangan hak dapat disetujui.
Eddy menyebut HGU sebagai dasar legalitas penting bagi perusahaan perkebunan untuk menjalankan kegiatan usaha. GAPKI menilai kejelasan penerbitan dan perpanjangan HGU dibutuhkan agar perusahaan dapat menyusun rencana investasi dan pengembangan kebun dalam jangka panjang. Perkembangan aturan terkait industri dapat dipantau melalui register regulasi GIMNI.
Sumber pantauan
- Kontan, “Sengketa Sawit Bermunculan, GAPKI Soroti Kepastian HGU bagi Pelaku Usaha”, sumber asli.
- Kabar Sawit, “GAPKI: Industri Sawit Mulai Dibayangi Persoalan Kepastian Hukum di Tengah Bermunculannya Sengketa Perkebunan”, 1 September 2026, sumber pendukung.