Diskusi uji publik tentang kemitraan petani dan perusahaan di Universitas Sumatera Utara, Medan, menyoroti sejumlah persoalan dalam tata kelola kemitraan sawit. Dua laporan Bisnis.com mencatat fokus pada pendekatan sosial-budaya dalam penyelesaian konflik serta penguatan legalitas, kelembagaan, dan pembiayaan petani.
Peneliti sosial ekonomi USU Yusak Maryunianta mengatakan konflik kemitraan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dan masyarakat sekitar perlu ditangani melalui pendekatan sosiologi dan antropologi. Menurut Yusak, perusahaan sering hanya menggunakan jalur hukum formal-regulatori atau pendekatan materiil dalam membangun maupun menyelesaikan kemitraan.
Yusak menilai kemitraan yang tidak memperhatikan tatanan sosial masyarakat setempat dapat berkembang menjadi konflik antarpemangku kepentingan lahan sawit. Ia menyebut kajian kemitraan perlu mempertimbangkan relasi kuasa, ketimpangan struktural, kelembagaan lokal, dinamika konflik, dan diferensiasi sosial di tengah masyarakat.
Dalam laporan terpisah dari forum yang sama, Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia Kacuk Sumarto menyoroti lemahnya legalitas, kelembagaan, dan akses pembiayaan petani kelapa sawit. Menurut Kacuk, persoalan tersebut mencakup legalitas izin usaha, status lahan, kelembagaan yang belum kokoh, serta keterbatasan akses finansial dan dana revitalisasi.
Kacuk mengatakan penguatan petani sawit perlu dilakukan bertahap, mulai dari penyelesaian status lahan, izin usaha, alas hak, hingga konsolidasi kelembagaan petani bersama pemerintah daerah dan dinas koperasi. RSI juga mendorong pola kemitraan yang adil, kesiapan pendanaan, kajian sosial, digitalisasi tata kelola, dan sertifikasi keberlanjutan.
Sumber pantauan
- Bisnis.com, “Konflik Kemitraan Sawit, Peneliti USU: Perlu Pendekatan Sosiologi-Antropologi”, 16 September 2026, sumber asli.
- Bisnis.com, “RSI Soroti Lemahnya Legalitas dan Akses Pembiayaan Petani Sawit”, 16 September 2026, sumber asli.