Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah masih memberlakukan skema domestic market obligation (DMO) untuk komoditas minyak goreng.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan saat ini kebijakan DMO sudah tidak ada lagi urgensi untuk diterapkan.

“Karena sebenarnya antara produksi dan kebutuhan lokal jauh lebih besar produksi,” kata Eddy pada Kontan.co.id, Minggu (13/11).

Eddy juga setuju bahwa kebijakan DMO diganti dengan pemberian insentif bagi industri yang menyediakan pasokan minyak goreng dalam negeri. Dengan catatan insentif ini diberikan kepada industri lokal berskala kecil.

“Ini yang sebaiknya menggunakan menggunakan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” terang Eddy.

Asal tahu saja, usulan untuk menggantikan DMO dengan skema insentif sebelumnya telah diusulkan oleh Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga.

Sahat mengatakan kebijakan DMO CPO hanya dapat menguntungkan industri besar yang melakukan ekspor. Ia merasa pemberlakuan DMO hanya akan mendiskriminasi pengusaha lokal dengan industri kecil.

Untuk itu, Sahat meminta kepada pemerintah untuk tidak melanjutkan kebijakan DMO dan menggantikan dengan kebijakan insentif bagi pengusaha yang menyediakan pada pasokan minyak goreng dalam negeri.

“Dan insentifnya bukan dari pemerintah tapi dari pajak ekspor yang diambil oleh BPDPKS,” tambah Sahat.