JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta pemerintah untuk memperpanjang waktu penghapusan pungutan ekspor sawit. Usulan ini berdasarkan pertimbangan harga TBS dan kegiatan ekspor mulai normal dalam sebulan terakhir.

“Jangan sampai petani kaget, harga TBS sawit sudah mulai Rp 2.000 per kilogram, lalu turun lagi, ” ujar Eddy Martono, Sekjen GAPKI, dalam perbincangan dengan sawitindonesia.com, Rabu (24 Agustus 2022).

Eddy Martono menguraikan penerapan tarif pungutan ekspor sawit dapat ditunda sampai Oktober mendatang. Situasi di lapangan menunjukkan stok CPO di tanki penyimpanan pabrik mulai berkurang sebagai dampak normalnya kegiatan ekspor sawit. Saat ini, Stok CPO nasional diperkirakan di angka 6 juta ton.

“Tanki CPO mulai terkuras sekarang ini dan tren produksi mulai turun. Sewaktu pelarangan kemarin, produksi memang lagi naik,” urai Eddy.

“Dengan perpanjangan waktu penundaan pungutan ekspor diharapkan kegiatan ekspor mulai berjalan normal. Ekspor diperkirakan sudah 2,5 juta sampai 3 juta ton bulan ini seperti tahun 2021 , ” harap Eddy.

Di sisi lain, kata Eddy, pemerintah diharapkan meningkatkan rasio kuota DMO (Domestic Market Obligation) sawit dengan angka pengali hak ekspor 1:13,5 sehingga ekspor meningkat signifikan.

“Jadi, Gapki berharap diperpanjang sampai Oktober (penundaan pungutan ekspor), ya dua bulan lagi baru berlaku ,” jelasnya.

Menurutnya, Gapki sudah mengusulkan perpanjangan waktu penghapusan pungutan ekspor sawit kepada Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan.

“Pak Joko sudah menyampaikan usulan ini kepada Mendag. Tapi Mendag pasti akan membahasnya bersama Komite Pengarah BPDPKS. Selain itu, kewenangan regulasinya ada di Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian,” harap Eddy.

Dalam kesempatan terpisah, Musdhalifah Machmud, Deputi Menko Perekonomian Bidang Pangan dan Agribisnis, belum mau berkomentar soal penerapan pungutan ekspor sawit pada 1 September mendatang.

“Nanti saja, sy belum bisa komentar,” ujarnya singkat.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Dalam revisi PMK tarif pungutan ekspor ini, semua produk CPO dan turunannya menjadi USD 0 berlaku terhitung sejak diundangkan tanggal 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022, dan terhitung mulai 1 September berlaku kembali tarif maksimal USD240 untuk harga CPO > USD1500, dengan perubahan tarif advalorem yang progresif terhadap harga.

 

Sumber: Sawitindonesia.com