WE Online, Jakarta – Pemerintah sudah berencana untuk menghapuskan peredaran minyak goreng curah sejak delapan tahun lalu. Akan tetapi, implementasinya masih tertunda berkali-kali akibat kendala non teknis yang ada di lapangan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga. Lebih lanjut dijelaskan Sahat, sejalan dengan rencana launching minyak goreng dalam kemasan sederhana ini, telah diterbitkan Permenperin Nomor 46/2019 tentang Pemberlakuan SNI 7709:2012 Minyak Goreng Sawit.
Dalam Permenperin tersebut, ada waktu relaksasi bagi para produsen dan unit pengemas MdS yaitu masih memperbolehkan produk minyak goreng curah yang dikemas itu tanpa tanda SNI untuk beredar hingga 31 Desember 2021.
“GIMNI kembali lagi menyampaikan early warning ini kepada produsen minyak goreng dari sawit dan juga unit-unit pengemasan di lapangan supaya segera berbenah diri,” ujar Sahat.
Sahat mendukung bahwa per 1 Januari 2022, dalam hal peredaran minyak goreng dari sawit di pasar dalam negeri akan menjalani sejarah baru yaitu perubahan pola edar dari bentuk curah/ centongan/ berbungkus plastik terikat dengan simpul karet yang tak bermerek dagang, ke bentuk kemasan sederhana. Sebagaimana tertera dalam Permendag Nomor 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
Kementerian Perdagangan memastikan, kewajiban kemasan untuk minyak goreng konsumsi pangan akan dimulai pada 1 Januari 2022 setelah ketentuan ini sempat diundur. Pemberlakuan kewajiban ini diharapkan dapat mengurangi aliran minyak jelantah ke pasar konsumsi pangan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Susi Herawaty mengharapkan aturan tersebut bisa berlaku dengan optimal. Dia menyebutkan Kemendag akan mengawasi secara ketat implementasi aturan tersebut demi mencegah beredarnya kembali minyak goreng curah.
Sumber: Wartaekonomi.co.id