Ketentuan baru tentang dana pungutan ekspor minyak sawit mentah merisaukan industri hilir crude palm oil (CPO). Kebijakan yang membebaskan pungutan atas ekspor CPO di saat harga acuan di bawah US$ 570 per ton dinilai tidak mendukung program hilirisasi sawit dalam negeri.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, penghapusan atau penurunan dana pungutan ekspor harusnya cukup diberlakukan pada produk turunan CPO saja, bukan untuk CPO. “Agar asing tetap memilih membeli produk CPO yang sudah diolah,”ujarnya kepada KONTAN, Rabu (5/12).

 

Sumber: Kontan.co.id