Agrofarm.co.id-Pelaku industri sawit di sektor hilir mengusulkan pembatalan Domestic Market Obligation (DMO) 30% bahan baku untuk minyak goreng. Sebab, kebijakan DMO 20% ini telah mencukupi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Kebijakan baru ini juga mengakibatkan imej buruk eksportir sawit di pasar global.

“Kami usulkan DMO 30% untuk dibatalkan. Karena kebijakan ini memojokkan industri sawit bahkan dan berpotensi mengakibatkan ekspor macet,” ujar Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia saat berbicara dalam diskusi virtual bertemakan Kemana Minyak Goreng Sawit (MGS) DMO Mengalir?, Jumat (11/3/2022) .

Dalam webinar yang dihadiri 200 peserta ini, Sahat menyampaikan data kebijakan DMO 20% telah mampu memenuhi kebutuhan minyak goreng setiap bulannya. Jumlah pasokan minyak goreng sepanjang 14 Februari-8 Maret 2022 mencapai 415.780 kiloliter atau setara 415 juta liter. Dari estimasi asosiasi, kebutuhan minyak goreng bagi masyarakat di luar industri setiap bulan rerata 330.311 kiloliter atau 330,31 juta liter.

“Saya pribadi kagum dengan kebijakan Bapak Menteri Perdagangan. Awalnya skeptis kebijakan DMO 20 persen dapat tercapai. Tetapi dalam waktu 22 hari, minyak goreng yang tersalurkan 415.780 kiloliter. Artinya, eksportir sudah melampaui kewajiban 20 persen,” jelasnya.

Menurut Sahat, idealnya pemerintah tetap mempertahankan kebijakan DMO 20% karena sudah melampaui kebutuhan dalam negeri. Seharusnya pemerintah membenahi pengawasan di jalur distribusi minyak goreng. Tujuannya memastikan suplai minyak goreng benar-benar digunakan masyarakat dan usaha kecil.

“Kemendag dapat mengawasi jalur distribusi minyak goreng. Kami khawatir ada yang menahan di lapangan. Pengawasan dapat dilakukan di pabrik minyak goreng maupun industri pengguna seperti pabrik kue, hotel, dan industri besar. Sanksi tegas harus diberikan kepada pelaku tindak kebocoran ini,” ungkap Sahat.

Pemerintah sebaiknya juga mengetahui bahwa tidak semua eksportir sawit punya pengalaman maupun kompetensi di bidang minyak goreng. Selain itu, tidak semua perusahaan hilir sawit terintegrasi dari hulu sampai hilir. Jumlah eksportir sawit di Indonesia telah mencapai lebih 115 perusahaan.

Sampai 8 Maret 2022, volume DMO CPO dan olein yang telah terkumpul adalah sebanyak 573.890 ton atau 20,7 persen dari volume Persetujuan Ekspor (PE) produk sawit dan turunannya yang diterbitkan. Volume DMO tersebut terdiri atas 463.886 ton untuk DMO refined, bleached, deodorized (RBD)palm oleindan 110.004 ton untuk DMO CPO.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi menyampaikan, stok minyak goreng sudah melebihi kebutuhan nasional. Hingga 8 Maret 2022, telah ada sebanyak 415.787 ton minyak goreng dari skema Domestic Market Obligation (DMO) yang didistribusikan ke pasar. Volume tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022.

Sahat juga meminta persetujuan ekspor dapat segera dikeluarkan apabila eksportir telah mematuhi kewajiban DMO.

“Kami tidak ingin ekspor macet karena dampaknya akan meluas ke sektor hulu seperti petani,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Riset CORE Indonesia, Mohammad Faisal, mengakui menjelaskan kebijakan DMO bahan baku minyak goreng ini tujuannya baik supaya dapat memenuhi kecukupan pasokan minyak goreng dalam negeri. Tetapi penerapan aturan ini kurang didukung mekanisme kebijakan dan lemahnya pengawasan sehingga aturan ini cenderung tidak efektif dan bahkan merugikan.

“Makanya timbul pertanyaan, DMO cocok atau tidak? Sebab dengan DMO 20 persen telah mencukupi kebutuhan migor. Kalau dinaikkan 30 persen apakah ini tidak akan menjadi masalah,” kata Faisal.

Ia meminta sistem pengawasan distribusi minyak goreng harus dibangun dengan baik dikawal dengan ketat dari satu mata rantai ke mata rantai lainnya.

Alexius Darmadi, Direktur Utama PT Sumi Asih, berharap pemerintah dapat memberikan kepastian dalam penerapan kebijakan minyak goreng dan ekspor. Aturan yang diterbitkan tersebut akan menjadi perhatian pembeli di luar negeri.

“Di mata (buyer) Indonesia akan dinilai tidak reliable. Mereka akan memindahkan permintannya ke Malaysia. Bahkan pembeli akan mengingat persoalan ini dalam beberapa tahun. Jadi kalau mau pesan dari kita, mereka akan tanya bisa suplai atau tidak. Lalu ada peraturan yang menghambat gak?,” ujar Alexius.

 

 

Sumber: Agrofarm.co.id