JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) optimis ekspor CPO dan Olein kembali normal seiring dengan penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang diterapkan pemerintah. Asosiasi yang menaungi 72 perusahaan produsen dan eksportir minyak nabati ini berkomitmen mendukung kebijakan stabilisasi harga minyak goreng.
Bernard Riedo, Ketua Umum GIMNI, mengatakan sebagian besar anggotanya telah mengajukan persyaratan DMO kepada Kemendag sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2/2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 19/2021 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor. Diharapkan, ekspor CPO dan Olein dapat berjalan normal pada minggu kedua Februari.
“Sebagian anggota GIMNI sudah memasukan permohonan. Semoga ada yang keluar (izin ekspor) minggu depan. Harapan kami kegiatan ekspor berjalan kembali khusus produk CPO dan olein,” ujar Bernard melalui sambungan telepon, Sabtu (5 Februari 2022).
Ia mengatakan seluruh pelaku industri ingin ekspor sawit kembali berjalan seperti biasa. Di sisi lain, kebijakan stabilisasi harga minyak goreng juga menjadi perhatian utama dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah.
“Saat ini, pasokan minyak goreng mulai mengisi pasar. Produksi di pabrik minyak goreng berjalan normal dan tersalurkan. Distribusi tidak ada kendala. Curah (minyak goreng), tetap jalan,” urai Bernard.
Kementerian Perdagangan sebelumnya menyebutkan distribusi minyak goreng di ritel modern sudah mencapai 4,6 juta liter per hari ini. Sekarang ini eksportir mulai memenuhi syarat DMO supaya bisa ekspor.
Mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri, berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO. Seluruh eksportir yang akan menjual ke luar negeri wajib memasok/mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300/kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300/kg.
Izin ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi kewajiban DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak.
Oke Nurwan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag menjelaskan aturan DMO-DPO lebih efektif dibandingkan kebijakan minyak goreng murah dan satu harga. Pada awal Januari, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 1 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Namun, Permendag Nomor 1/2022 tidak lagi berlaku. Selanjutnya aturan ini digantikan Permendag Nomor/2022 sebagai payung kebijakan minyak goreng satu harga untuk seluruh kemasan seharga Rp 14.000/liter.
Sumber: Sawitindonesia.com