Greenpeace Indonesia merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) sebagai tanda bahwa isu gambut kembali masuk ke agenda pemerintah pusat.
Dalam siaran pers 25 September 2026, Greenpeace menyebut perhatian pemerintah terhadap gambut sebagai langkah awal, tetapi menilai masih ada pertanyaan tentang desain kelembagaan, kewenangan, dan perbedaan badan baru itu dengan BRG/BRGM.
Asep Komarudin, Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia, mengatakan pemerintah perlu menjelaskan konteks kelembagaan yang benar-benar baru. Ia juga mengingatkan agar istilah “pengelolaan gambut” tidak dipakai untuk melanggengkan alih fungsi lahan gambut dengan dalih pemanfaatan.
Greenpeace mengutip pengalaman BRG/BRGM yang menurut mereka belum maksimal. Organisasi itu menyebut klaim restorasi 1,6 juta hektare selama delapan tahun masih menyisakan persoalan, termasuk kebakaran di lanskap gambut yang disebut telah direstorasi.
Peneliti Senior Greenpeace Indonesia Sapta Ananda Proklamasi meminta pemerintah membeberkan evaluasi pemulihan dan perlindungan gambut oleh kementerian terkait sebelum membentuk badan baru. Ia juga mendorong regulasi perlindungan gambut yang kuat berbasis lanskap serta aturan pemulihan gambut rusak akibat izin konsesi sawit dan hutan tanaman industri.
Greenpeace juga menyoroti rencana kerja berbasis desa. Menurut organisasi itu, pendekatan desa tidak akan cukup jika persoalan struktural seperti pengeringan gambut skala besar dan izin konsesi tidak ikut dievaluasi.
Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mengatakan pembentukan badan baru akan sia-sia jika tidak disertai komitmen perlindungan dan pemulihan lanskap gambut kritis, penegakan hukum, serta evaluasi izin terhadap korporasi yang disebut Greenpeace terkait kerusakan lingkungan.
Sumber pantauan: Greenpeace Indonesia, “Greenpeace Merespons Keputusan Presiden Prabowo Membentuk Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional”, 25 September 2026.