Pemerintah tengah mempersiapkan gugatan ke Uni Eropa melalui Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terkait diskriminasi sawit. Indonesia saat ini sedang memilih firma hukum (law firm) asing untuk mendampingi perlawanan tersebut.
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, terdapat 5 firma hukum asing yang tengah dipertimbangkan. Jumlah ini mengerucut dari sebelumnya sembilan firma hukum yang menjadi kandidat.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan lima firma hukum tersebut. Konsultasi yang dilakukan membahas substansi diloloskannya aturan pelaksanaan (delegated act) dari Arahan Energi Terbarukan II (Renewable Energy Directive/RED II), pada 10 Juni 2019 lalu.
Di mana kelapa sawit diklasifikasikan sebagai bahan bakar nabati tak berkelanjutan dan merusak lingkungan, sehingga penggunaan biofuel yang berbasis kelapa sawit dilarang di kawasan tersebut.
“Kita harus segera menunjuk, karena law firm ini yang akan kita konsultasikan dengan tim ahli yang kita bentuk di Indonesia. Nantinya, bisa hanya 1 firma hukum atau bisa konsorsium dari firma-firma tersebut,” jelas dia.
Kendati demikian, dia belum bisa memastikan kapan waktu pastinya mengajukan gugatan tersebut, hal itu bergantung pada keputusan firma hukum.
“Tergantung briefing dengan law firm, dia memutuskan apakah kita sudah siap atau tidak. Tapi tidak ada batasan waktu dari WTO, bahwa kita kapan saja bisa masukan gugatan,” kata dia.
Sumber: Okezone.com