Guru Besar bidang ekonomi Universitas Riau (Unri), Prof. Dr. Almasdi Syahza, SE., MP., menyatakan perkebunan kelapa sawit memiliki efek berganda besar terhadap perekonomian Riau. Sawit Setara melaporkan pandangan itu disampaikan Almasdi dalam audiensi penguatan implementasi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di Gedung Gubernur Riau pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurut laporan Sawit Setara yang terbit pada 2 Oktober 2026, Almasdi menyebut hasil risetnya menunjukkan efek pengganda ekonomi sawit berada pada kisaran 2,16 hingga 3,3. Dengan ukuran itu, setiap Rp1 investasi di sektor sawit disebut dapat menghasilkan aktivitas ekonomi sekitar Rp2,16 hingga Rp3,3 pada periode berikutnya. Ia menilai dampak tersebut tidak hanya berhenti pada pekebun, tetapi ikut menggerakkan perdagangan dan aktivitas ekonomi perkotaan.
“Uang yang berputar di desa ikut mendorong pertumbuhan ekonomi kota. Ketika ekonomi desa tumbuh, ekonomi kota juga bergerak,” ujar Almasdi, sebagaimana dikutip Sawit Setara. Pernyataan itu ditempatkan dalam konteks hubungan ekonomi antara wilayah produksi sawit di pedesaan dan pusat-pusat kegiatan perdagangan di kota. Dengan demikian, laporan tersebut menggambarkan sawit sebagai komoditas yang aktivitasnya berkaitan dengan arus belanja, jasa, transportasi, dan perdagangan di luar kebun.
Dalam audiensi yang sama, Almasdi juga menyinggung persoalan tata kelola lahan. Ia menyebut tingginya permintaan terhadap lahan menjadi salah satu dampak berkembangnya sektor perkebunan. Karena itu, perubahan fungsi lahan dan keberlanjutan pemanfaatannya dinilai perlu diperhatikan dalam pembahasan sawit. Sawit Setara mencatat Almasdi turut membandingkan siklus pemanfaatan lahan hutan tanaman industri dengan perkebunan sawit, termasuk contoh kebun sawit di Desa Penipahan yang menurutnya masih menghasilkan sekitar 800 kilogram per hektare meski produktivitasnya rendah.
Pada bagian lain, Almasdi menyoroti implementasi sertifikasi ISPO, terutama bagi pekebun swadaya. Menurut dia, kewajiban sertifikasi perlu disertai dukungan yang memudahkan pekebun serta kepastian manfaat bagi pemegang sertifikat. Ia mengatakan bantuan seharusnya diberikan dengan mudah, dan setelah pekebun memiliki sertifikat perlu ada jaminan serta manfaat yang dapat mereka rasakan. Pernyataan itu dikaitkan dengan kebutuhan agar upaya memenuhi standar keberlanjutan memberi nilai tambah bagi perusahaan maupun pekebun.
Sawit Setara juga melaporkan bahwa Almasdi membandingkan ISPO yang bersifat wajib dengan sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang bersifat sukarela. Dalam kerangka tersebut, ia menilai pihak yang telah memenuhi sertifikasi perlu memperoleh kepastian. Pandangan ini disampaikan bersamaan dengan pembahasan penguatan tata kelola dan sertifikasi agar pengembangan sawit berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan serta kepastian bagi pekebun.
Isu lingkungan turut masuk dalam paparan tersebut. Almasdi disebut menyinggung kritik terhadap sawit, termasuk tudingan mengenai penggunaan air yang tinggi. Ia mengingatkan bahwa sebagian perkebunan sawit berada di lahan bekas hak pengusahaan hutan yang sebelumnya telah memiliki kanal untuk mengangkut kayu. Karena itu, menurut laporan tersebut, pembahasan dampak lingkungan perlu mempertimbangkan kondisi awal lahan dan sejarah pemanfaatannya, termasuk pengelolaan tata air dan kanal di lahan gambut.
Laporan tersebut juga menempatkan pembahasan sawit Riau dalam hubungan antara investasi, pendapatan masyarakat, dan kebutuhan tata kelola. Angka multiplier yang dikutip Almasdi menjelaskan ukuran efek ekonomi, sedangkan catatan tentang lahan, air, dan sertifikasi menunjukkan bahwa manfaat ekonomi itu dibahas bersama syarat keberlanjutan. Dalam kerangka audiensi ISPO, perhatian terhadap pekebun swadaya menjadi penting karena mereka termasuk pihak yang harus memenuhi ketentuan sertifikasi sekaligus menanggung biaya dan proses administrasinya.
Audiensi tersebut disebut sebagai tindak lanjut permohonan dari Badan Informasi Geospasial untuk membahas penguatan implementasi sertifikasi ISPO di sektor perkebunan kelapa sawit. Sawit Setara mencatat peserta yang hadir antara lain jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, GAPKI Riau, APKASINDO, UNDP, Badan Pertanahan Nasional Riau, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Luar Negeri, akademisi Unri, dan kemitraan INDEF.
Dengan susunan peserta tersebut, laporan Sawit Setara menunjukkan bahwa isu sawit di Riau dibahas lintas pemerintah, pelaku usaha, organisasi pekebun, akademisi, dan lembaga pembangunan. Posisi Almasdi dalam forum itu disajikan sebagai masukan akademik mengenai kontribusi ekonomi sawit, kebutuhan dukungan bagi sertifikasi, serta konteks lingkungan yang perlu dibaca secara lebih rinci. Artikel ini tidak menambahkan penilaian di luar keterangan yang dilaporkan sumber.
Sumber pantauan
- Sawit Setara, 2 Oktober 2026 — Guru Besar Unri: Sawit Beri Efek Berganda bagi Ekonomi Riau