ANGGOTA Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin meminta Pemerintah membuat regulasi agar produsen Palm Oil (minyak sawit) mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Upaya ini untuk menekan melonjaknya harga minyak goreng akibat pasokan bahan baku berupa minyak sawit diekspor.

Akmal menuturkan, Pemerintah sudah banyak berbuat untuk kemajuan industri sawit di dalam negeri. Di antaranya, membela kepentingan para pelaku usaha sawit dalam melawan kampanye negatif sawit di luar negeri. Lalu memberikan relaksasi pajak ekspor, kemudahan perizinan hingga rekomendasi Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) dan insentif peralihan sebagian produksi Palm Oil untuk biodiesel.

Untuk itu, sudah sepantasnya para pelaku usaha sawit ini menyisihkan pasokan palm oilnya untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.

“Sudah saatnya para produsen dan korporasi Palm Oil Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Akmal, kemarin.

Politisi PKS ini menuturkan, situasi harga Palm Oil saat ini memang sangat tinggi akibat derasnya permintaan dari luar negeri. Tingginya harga ini membuat produsen minyak goreng kemudian memberikan prioritas untuk ekspor.

Akmal bilang, Pemerintah telah memberikan insentif peralihan sebagian produksi Palm Oil untuk biodiesel. Sehingga ketika harga minyak sawit rendah di pasar internasional, tetap dapat diserap semaksimal mungkin. Tidak hanya itu. Pemerintah juga aktif membela kepentingan para pelaku dan korporasi sawit.

Berbagai aksi dan kampanye pemasaran dilakukan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Kepada dunia internasional, Pemerintah meyakinkan bahwa pengelolaan sawit Indonesia tetap berbasis lingkungan. Di antaranya, tidak mengganggu satwa asli orang hutan,dampak perubahan iklim, termasuk menjaga kualitas tanah dan air di sekitar area tanam sawit.

Sementara, Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung heran atas kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Padahal kebutuhan komoditas ini terus meningkat, terutama dalam menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) seperti sekarang.

“Ini sudah terlalu lama dibiarkan. Akhir tahun seperti saat ini kebutuhan minyak goreng sudah pasti meningkat. Sementara, kita belum melihat solusi apa yang diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujar Martin.

Martin telah mengingatkan Kemendag untuk segera melakukan intervensi pasar. Dia lalu menyinggung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang masih berlaku. Dalam peraturan tersebut, HET minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 11.000 per liter per 0,8 kilogram.

Sedangkan di pasaran, saat ini minyak goreng curah Rp 17.800 per kilogram dan yang bermerk mencapai Rp 19.000 hingga Rp 19.450 per kilogram.

 

Sumber: Rakyat Merdeka