Pemerintah berencana akan menerapkan kebijakan mandatori biodiesel 30% (B30) pada tahun depan. Implementasi B30 merujuk pada aturan yang baru akan diterbitkan pada tahun ini.
“Peraturan yang sekiranya keluar pada 2019 baru akan dijalankan tahun depan. Untuk saat ini B30 pada dasarnya sudah dilaksanakan uji coba,” ujar Direktur Jenderalenergi baru terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridha Mulayana di Jakarta kemarin.
Menurut dia, aturan terkait implementasi B30 sedang disiapkan. Adapun untuk saat ini pemerintah masih fokus terhadap peningkatan implementasi B20 di seluruh sektor sebagai upaya pemerintah menekan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu, mandatori B20 juga bertujuan menjaga neraca perdagangan. “Saat ini bagaimana upaya kita meningkatkan mandatori B20,” tandas dia.
Di sisi lain, pemerintah juga terus mendorong produksi green fuel sebagai upaya pemerintah mengurangi impor BBM. Untuk saat ini terkait pengembangan green fuel masih terus dibahas secara detail salah satunya terkait masalah kilang pengolahan minyak sawit.
Pasalnya, untuk mengembangkan kilang minyaksawitperlu melihat aspek keekonomiannya karena membangun kilang pengolahan minyak sawit cukup besar.
Tak hanya itu.pengembangan kilang pengolahan minyak sawit perlu teknologi katalis yang tepat. Adapun katalis merupakan suatu zat yang dapat mempercepat dan mengarahkan reaksi kimia supaya menghasilkan produk yang diinginkan sehingga bisa menjadi bahan bakar ramah lingkungan.
“Pasokan CPO secara berkesinambungan juga harus dipikirkan. Kalau mau diteruskan, sementara kondisi bionya lebih mahal dibandingkan crudenya, maka harus ada insentif dan sebagainya. Itu yang kemudian dibahas satu per satu,” kata dia.
Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan menandaskan, siap menjawab kebutuhan pemerintah terkait mandatori B30.
“Kami sudah mempersiapkan terkait B30. Hanya saja. memang terdapat sejumlah perusahaan yang perlu ditingkatkan utilitasnya,” kata dia.
Sumber: Harian Seputar Indonesia