Pemerintah Indonesia dan Malaysia bersama-sama berkomitmen untuk meningkatkan upaya melawan kampanye negatif komoditas minyak kelapa sawit.

Hal itu disampaikan oleh menteri luar negeri kedua negara, Menlu RI Retno Marsudi dan Menlu Malaysia dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di Kemenlu RI, Jakarta, Senin 23 Juli 2018.

Dalam pernyataan pers gabungan bersama Saifuddin, Retno mengatakan bahwa “Indonesia dan Malaysia akan bersatu melawan kampanye hitam dan negatif terhadap produk minyak kelapa sawit.”

Pada gilirannya, Saifuddin menggarisbawahi betapa pentingnya minyak kelapa sawit bagi Indonesia-Malaysia, yang mana kedua negara merupakan pengekspor terbesar komoditas tersebut di dunia.

“Saya dan Ibu Retno kompak dan sepakat dalam hal itu. Kita harus mengintensifkan diskusi terkait hal tersebut karena ini isu besar,” kata Saifuddin.

“Di dalam negeri, kami juga akan memainkan peranan masing-masing untuk membahas dan menyelesaikan masalah ini,” jelasnya.

Kepentingan Bersama

Indonesia dan Malaysia punya kepentingan bersama soal minyak kelapa sawit, di mana barang itu merupakan komoditas ekspor andalan dengan Eropa sebagai pasar terbesar bagi kedua negara.

Namun, sejumlah negara di Benua Biru melakukan pembatasan impor terhadap produk kelapa sawit, atas alasan bahwa proses produksi komoditas tersebut menimbulkan pelbagai permasalahan lingkungan di negara pemasok.

Terkait hal itu, Uni Eropa telah melakukan peninjauan ulang terbaru terhadap kebijakan impor komoditas kelapa sawit. Hal itu berlandaskan pada mandat EU Renewable Energy Directive (RED II) yang baru dirilis pada 14 Juni 2018. Mandat itu merupakan hasil trialog antara Dewan Uni Eropa, Parlemen Uni Eropa, dan Komisi Uni Eropa.

Peninjauan itu mencakup pengurangan bertahap sejumlah kategori energi bio (biofuels) tertentu sesuai target energi terbarukan 2030 Uni Eropa. Kelapa sawit sendiri masuk dalam kategori biofuels.

Tapi, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Guerend berargumen, organisasinya tidak berniat untuk mendiskriminasi, maupun melarang ekspor komoditas kelapa sawit –termasuk yang datang dari Indonesia– untuk masuk ke pangsa pasar Benua Biru.

“Biofuels akan dinilai sama terlepas dari sumbernya. Sehingga, mandat itu tidak secara khusus berbicara mengenai pengurangan atau pelarangan minyak kelapa sawit. Uni Eropa adalah dan tetap menjadi pasar paling terbuka untuk minyak sawit Indonesia,” lanjut Guerend.

Kerangka peraturan yang baru mengikat untuk Uni Eropa setidaknya mengurangi komoditas biofuels sebesar 32 persen pada tahun 2030 –terhadap 27 persen saat ini. Angka pengurangan itu mungkin akan menjadi lebih tinggi setelah tinjauan 2023.

Hal itu, menurut klaim Uni Eropa, memungkinkan mereka untuk mempertahankan peran utamanya dalam perang melawan perubahan iklim, dalam transisi energi bersih dan dalam memenuhi tujuan yang ditetapkan oleh Kesepakatan Iklim Paris, yaitu membatasi pemanasan global hingga dua derajat celcius.

Di sisi lain, negara pemasok kelapa sawit, seperti Indonesia dan Malaysia telah menyatakan berbagai komitmen untuk menyelaraskan produksi komoditas tersebut agar sesuai dengan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan sesuai mandat PBB.

 

Sumber: Liputan6.com