Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mengajukan pembentukan panel Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Hal itu dilakukan mengantisipasi adanya kegagalan penyelesaian sengketa Indonesia dengan Uni Eropa (UE) atas pelarangan penggunaan minyak sawit sebagai bahan baku dasar biofuel.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga bilang pihaknya akan mengajukan pembentukan panel DSB tersebut. Namun, pembentukan itu menunggu hasil konsultasi yang baru akan berjalan pada Rabu (19/2) mendatang. “Jika kesepakatan penyelesaian sengketa gagal tercapai, Indonesia dapat meminta WTO untuk membentuk panel,” terangnya, Minggu (16/2).

Dalam konsultasi, Indonesia sudah menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada pihak Uni Eropa Terdapat 108 pertanyaan hasil koordinasi antara kementerian/lembaga terkait, asosiasi dan pelaku usaha kelapa sawit, tim ahli, serta tim kuasa hukum Pemerintah Indonesia.

Asal tahu saja, konsultasi tersebut bertujuan untuk persiapan Indonesia dalam menggugat kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation (DR) oleh UE, yang merugikan Indonesia “Hal ini berakibat impor minyak Kelapa Sawit sebagai bahan baku biofuel, dilarang di EU,” tandas Jerry.

Ketua Harian Asosiasi Produsen biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan mengatakan, pelaku usaha mendukung sepenuhnya langkah pemerintah ini. Sebab tindakan Uni Eropa merupakan diskriminasi terhadap produk RI.

 

Sumber: Harian Kontan