Pemerintah siap menggulirkan kewajiban penggunaan campuran minyak sawit dalam solar sebesar 30% atau biodiesel 30 (B30) untuk seluruh kendaraan bermesin diesel di Indonesia. Demi melancarkan program itu, pemerintah memulai road test atau uji jalan penggunaan B30 pada kendaraan bermesin diesel, kemarin.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Master Parulian Tumanggor mengatakan, road test berimplikasi positif terhadap penyerapan energi ramah lingkungan. Aprobi menilai ada sejumlah dampak positif
dalam pengembangan B30 di masa mendatang. Pertama, komitmen untuk Paris Agreement 21. Penerapan B30 diklaim mampu menekan emisi karbon menjadi 29%. Kedua, menjaga defisit neraca perdagangan. “Langkah ini akan membuat penggunaan devisa untuk pembelian solar berkurang,” kata dia, kemarin.
Ketiga, harga minyak sawit diperkirakan stabil dan tidak turun. “Dengan demand yang stabil, maka akan menjaga harga sawit,” jelas Tumanggor. Keempat, terjaganya pasokan minyak sawit dari petani. Tumanggor mengungkapkan, sejauh ini sudah ada 19 pabrik untuk pengolahan fatty acid methyl ester (FAME). “Bahkan ada kemungkinan
penambahan dua pabrik,” ungkap dia. Kelima, menurut Tumanggor, optimalisasi penggunaan green energy. Sebab, pemanfaatan B30 diharapkan mampu mendongkrak penggunaan energi yang ramah lingkungan.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono memastikan tidak akan ada kendala dengan pasokan bahan baku B30. “Dengan produksi CPO yang melimpah, pengembangan biodiesel tidak mengalami masalah bahan baku,” klaim dia.
Merujuk data Kementerian Perindustrian, Indonesia masih mampu mencukupi bahan baku produksi biodiesel, yakni CPO. Kapasitas CPO nasional mencapai 38 juta ton pada tahun 2017. Sebanyak 7,21 juta ton di antaranya untuk keperluan ekspor dan kebutuhan pangan nasional sebesar 8,86 juta ton.
Corporate Affairs Asian Agri Fadhil Hasan mengatakan, suplai bahan baku CPO untuk kebutuhan biodiesel sudah melebihi kebutuhan. Untuk itu, saat ini pihaknya tinggal menunggu kesiapan infrastruktur dan transportasi yang membawa biodiesel ke stasiun pengisian. “Mulai dari Pertamina dan juga supplier, termasuk kapal pengangkut,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (13/6).
Meski demikian, para pengusaha belum bisa memprediksi penerapan biodiesel ini bisa mempengaruhi harga jual CPO atau tidak. Sebab, konsumsi CPO untuk kebutuhan otomotif belum bisa diprediksi.
APM sudah siap
Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gabungan Industri Otomotif Indonesia (Gaikindo) menjelaskan, agen pemegang merek (APM) siap mendukung aturan biodiesel. “Kami berharap pemerintah bisa menyesuaikan ketersediaan B30 dengan jumlah kendaraan dan konsumsi bahan bakarnya,” tutur dia.
Harapan serupa dilontarkan Santiko Wardoyo, Direktur Penjualan dan Promosi PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI). Sejak penerapan program B20, Hino Motors sudah siap ikut mengimplementasikan aturan pemerintah. Sehingga saat memasuki aturan B30, maka pabrikan otomotif asal Jepang ini siap mengikutinya. “Untuk saat ini, kami pelajari tesnya sampai Oktober 2019. Setelah itu baru diputuskan penambahan atau mengubah spesifikasi kendaraan yang bersifat minor change,” terang dia.
Berkaca dari aturan B20, saat itu Hino harus menambah filter tambahan bagi kendaraannya. Sebab, umur satu filter yang biasanya dapat bertahan selama 20.000 kilometer (km), maka jadi berkurang menjadi 10.000 km.
Kelak, penerapan B30 pada tahun depan, setiap kendaraan Hino sudah siap menggunakan bahan bakar tersebut. Namun tidak ada produk baru dalam waktu dekat yang akan diperkenalkan, sehingga hanya perubahan spesifikasi saja yang diterapkan. “Sekarang tinggal perlu diperhatikan pencampurannya agar bahan bakar yang dihasilkan bisa sempurna,” papar Santiko.
Hino belum menjelaskan tentang investasi untuk line produksi terkait program B30. Yang jelas, Santiko berharap ada dampak tidak langsung bagi industri otomotif dari aturan ini. Misalnya dengan konsumsi CPO di pasar domestik yang meningkat, ekonomi Indonesia bisa lebih baik. “Bila sektor ekonomi membaik, nantinya bisa meningkatkan permintaan industri otomotif,” imbuh dia.
Duljatmono, Marketing Director PT Krama Yudha Tiga Berlian (KTB) juga mengungkapkan, truk pabrikan Mitsubishi Fuso siap menjalankan aturan B30. Hanya saja, dia belum bisa bicara banyak mengenai perubahan spesifikasi mesin Mitsubishi.
“Sejak tahun 2016, kami sudah siap dengan aturan B20. Maka untuk B30, kami juga siap mengikuti,” kata dia kepada KONTAN, kemarin.
Sumber: Harian Kontan