Industri Minyak Nabati Dukung Penerapan Tarif Pungutan Ekspor Sawit

 

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mendukung penerapan tarif pungutan ekspor sawit yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020.

Penyesuaian tarif pungutan yang tinggi pada produk hulu dan dikenakan lebih rendah pada produk hilir akan meningkatkan daya saing produk hilir bernilai tambah tinggi di pasar global, dan pertumbuhan konsumsi domestik juga akan bertambah luas.

“GIMNI mendukung PMK Nomor 191/PMK.05/2020 yang mulai efektif berjalan pada 10 Desember 2020, kemarin. Dengan penyesuaian tarif pungutan ini akan mendukung terciptanya kebijakan hilir sawit,” ujar Ketua Umum GIMNI Bernard Riedo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/12/2020).

Bernard menyebutkan tujuan PMK 191/2020 sangatlah baik karena secara langsung akan mendukung berbagai program sawit seperti mandatori biodiesel, peremajaan sawit rakyat (PSR), promosi, sarana prasarana, dan riset.

“Penerapan aturan ini membutuhkan dukungan semua pihak. Intinya, kami menyambut baik aturan pemerintah karena berdampak positif bagi perekonomian dan industri sawit dalam jangka panjang,” ujarnya.

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga menjelaskan proyeksi industri sawit di 2021 akan lebih baik dengan dukungan PMK 191/2020. Diperkirakan ekspor dan konsumsi domestik sawit akan sama-sama tumbuh. Total produksi CPO dan CPKO pada 2021 diperkirakan 53,2 juta ton. Jumlah produksi naik dibandingkan 2020 sebesar 51,6 juta ton.

“Aturan pungutan ekspor dengan pola yang ada di PMK No.191/2020 ini berdampak positif bagi industri sawit (hulu dan hilir) Indonesia secara keseluruhan. Konsumsi domestik akan meningkat ke level 35% pada tahun depan dengan dukungan B30. Sehubungan utilisasi refineri industri sawit yang tinggi. Maka, production cost-nya akan menurun yang berakibat pola konsumsi sawit domestik dan ekspor tahun 2021 akan berubah total,” ujar Sahat.

 

Sumber: Wartaekonomi.co.id