Palm Oil Today

ISPO sebagai Jalan Kepatuhan EUDR: Memperkuat Standar yang Ada, Bukan Membuat Baru

28 Sep 2026

Peta kebun sawit, perangkat geolokasi, jalur ketertelusuran, hutan, dan pelabuhan ekspor.

Pantauan sumber: 28 September 2026.

Diskusi tentang Regulasi Deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) makin sering ditempatkan sebagai tantangan baru bagi sawit Indonesia. Namun sumber-sumber resmi dan pernyataan pemangku kepentingan menunjukkan satu garis yang lebih praktis: kepatuhan EUDR tidak perlu dimulai dengan membuat standar baru, melainkan dengan memperkuat standar yang sudah ada, terutama Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO), agar data, ketertelusuran, legalitas, dan unsur bebas deforestasi dapat menjawab kebutuhan uji tuntas pasar Uni Eropa.

ISPO sebagai Jalan Kepatuhan EUDR: Memperkuat Standar yang Ada, Bukan Membuat Baru

Posisi tersebut disampaikan dalam konteks kerja sama WWF-Indonesia dan Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC). ANTARA melaporkan bahwa WWF-Indonesia menilai ISPO dapat diperkuat, antara lain pada aspek bebas deforestasi, untuk mendukung pemenuhan persyaratan EUDR. CEO WWF-Indonesia Aditya Bayunanda mengatakan kerja sama dengan CPOPC diarahkan untuk menjembatani tuntutan keberlanjutan pasar global dengan kondisi negara produsen. Ia juga menegaskan bahwa arah kerja sama bukan membuat standar atau sistem baru, melainkan memperkuat standar yang telah tersedia.

Dengan cara pandang itu, ISPO dapat ditempatkan sebagai fondasi nasional. ISPO adalah sistem sertifikasi yang dibangun Indonesia untuk mendorong praktik sawit berkelanjutan. EUDR, sebaliknya, adalah rezim uji tuntas yang mengatur barang tertentu ketika ditempatkan di pasar Uni Eropa atau diekspor dari Uni Eropa. Perbedaan ini penting. Sertifikasi nasional dapat membantu menyediakan data, bukti praktik, dan mekanisme verifikasi, tetapi EUDR tetap meminta operator menjalankan uji tuntas atas produk yang masuk dalam cakupan regulasi.

Deadline resmi yang perlu dibaca dengan tepat

Perkembangan terbaru dari laman Access2Markets Komisi Eropa menyebut Regulation (EU) 2025/2650, yang dipublikasikan pada Desember 2025, menetapkan penundaan lebih lanjut penerapan EUDR hingga akhir 2026. Dengan perubahan itu, kewajiban utama Regulation (EU) 2023/1115 berlaku mulai 30 Desember 2026 bagi operator besar dan menengah serta pelaku tertentu dalam rantai pasok, sementara operator yang merupakan orang perseorangan, usaha mikro, dan usaha kecil untuk produk EUDR lain mendapat tenggat 30 Juni 2027. Informasi yang sama juga dicantumkan dalam laporan ANTARA mengenai ISPO dan EUDR, termasuk catatan bahwa usaha mikro dan kecil yang sebelumnya tercakup European Union Timber Regulation mulai menerapkan pada 30 Desember 2026.

Tenggat ini memberi ruang persiapan, tetapi tidak mengubah substansi kewajiban. EUDR mencakup tujuh komoditas, termasuk kelapa sawit, beserta sejumlah produk turunannya. Produk dalam cakupan harus bebas deforestasi dan diproduksi sesuai hukum negara asal. Karena itu, persiapan Indonesia tidak cukup hanya menunggu tanggal berlaku. Pekerjaan yang perlu dipercepat adalah memastikan data kebun, legalitas, rantai pasok, transaksi, dan bukti bebas deforestasi tersedia dalam format yang dapat digunakan oleh pembeli dan operator.

ISPO bukan pengganti uji tuntas

Komisi Eropa menjelaskan bahwa uji tuntas EUDR terdiri dari tiga tahap: pengumpulan informasi, penilaian risiko, dan mitigasi risiko bila risiko tidak nihil atau tidak dapat diabaikan. Pada tahap informasi, operator harus mengumpulkan data tentang produk, jumlah, pemasok, negara produksi, bukti legalitas, serta koordinat geografis lahan tempat komoditas diproduksi. Jika informasi yang diperlukan tidak dapat dikumpulkan, produk tidak boleh ditempatkan di pasar Uni Eropa atau diekspor.

Dalam tahap penilaian risiko, operator menilai kemungkinan produk tidak patuh masuk ke rantai pasok, termasuk dengan memperhatikan keberadaan hutan, masyarakat adat, prevalensi deforestasi, kompleksitas rantai pasok, dan kekuatan penegakan hukum. Jika risiko masih ada, operator harus melakukan mitigasi yang memadai dan proporsional. Langkah mitigasi dapat mencakup permintaan informasi tambahan, survei atau audit independen, serta dukungan kepatuhan bagi pemasok, termasuk pekebun kecil, melalui peningkatan kapasitas dan investasi.

Di sinilah batas antara ISPO dan EUDR harus dibaca jelas. Sertifikasi dan skema verifikasi pihak ketiga dapat menjadi informasi pelengkap dalam penilaian risiko, tetapi tidak menggantikan tanggung jawab operator untuk menjalankan uji tuntas. Karena itu, klaim bahwa ISPO secara otomatis setara dengan EUDR berisiko menyesatkan. Rumusan yang lebih kuat adalah bahwa ISPO dapat menjadi jalan kepatuhan bila diperkuat pada unsur yang diperlukan EUDR: bebas deforestasi, geolokasi, legalitas, ketertelusuran, pencatatan transaksi, dan bukti yang dapat diverifikasi.

Modal kelembagaan sudah ada

ANTARA mencatat bahwa Pemerintah Indonesia mengembangkan Sistem Informasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (SI-ISPO) untuk mengintegrasikan proses sertifikasi dan ketertelusuran produk sawit. Sistem tersebut dirancang menghubungkan data sertifikasi dengan informasi geolokasi, jenis dan volume transaksi, informasi yang dibutuhkan pembeli atau importir, serta data dari sejumlah kementerian dan lembaga. Dalam konteks EUDR, integrasi seperti ini relevan karena titik lemah kepatuhan sering bukan pada prinsip keberlanjutan semata, melainkan pada kemampuan membuktikan asal produk dan menghubungkannya dengan persyaratan pembeli.

Basis sertifikasi juga sudah cukup besar. Mengutip data Badan Standardisasi Nasional yang dipaparkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ANTARA melaporkan hingga Juni 2026 sertifikat ISPO telah diterbitkan kepada 1.053 pelaku usaha dengan cakupan 7,52 juta hektare. Sebanyak 881 sertifikat masih berlaku. Untuk kategori pekebun, sertifikat ISPO telah diterbitkan kepada 144 pelaku usaha dengan cakupan 355.122,33 hektare, dan 114 sertifikat masih berlaku dengan cakupan 283.135,56 hektare.

Angka tersebut menunjukkan bahwa memperkuat ISPO bukan pilihan dari nol. Infrastruktur sertifikasi, lembaga, dan pengalaman verifikasi sudah ada. Tantangannya adalah menyambungkan sistem yang telah berjalan dengan kebutuhan pembuktian EUDR, terutama pada rantai pasok yang melibatkan banyak pemasok, pengumpul, pabrik, dan pekebun kecil. Pada titik ini, pembaca dapat mengikuti arsip Wawasan GIMNI untuk melihat isu keberlanjutan sawit dalam kerangka edukasi industri yang lebih luas.

Pekebun kecil tidak boleh menjadi titik lemah

Palm Oil Magazine melaporkan bahwa kerja sama WWF-Indonesia dan CPOPC menempatkan transparansi rantai pasok, sertifikasi, kepatuhan EUDR, perlindungan keanekaragaman hayati, dan pelibatan pekebun kecil sebagai pusat perhatian. Dalam webinar yang menyertai penandatanganan nota kesepahaman, pembahasan menyoroti persyaratan seperti geolokasi, ketertelusuran, dan dokumentasi yang dapat menjadi tantangan besar bagi pekebun kecil agar tetap terhubung dengan rantai pasok internasional.

Sekretaris Jenderal CPOPC Izzana Salleh, sebagaimana dikutip ANTARA, menegaskan bahwa minyak sawit berkelanjutan tidak dapat dicapai tanpa pekebun kecil. Ia menyebut pekebun kecil mengelola sekitar 41 persen areal kelapa sawit Indonesia. Data Kementerian Pertanian yang dikutip dalam laporan yang sama menunjukkan luas perkebunan kelapa sawit nasional hingga 2025 sekitar 16,83 juta hektare, dengan 6,93 juta hektare di antaranya merupakan perkebunan rakyat.

Konsekuensinya, agenda kepatuhan EUDR tidak dapat hanya menjadi pekerjaan perusahaan besar atau eksportir. Jika data geolokasi, legalitas, dan ketertelusuran tidak tersedia di tingkat kebun rakyat, risiko eksklusi pasar dapat muncul. WWF-Indonesia, menurut ANTARA, menilai dukungan pemerintah tetap dibutuhkan agar pekebun kecil tidak tertinggal dan tetap memiliki akses ke pasar. Dalam kerangka EUDR, dukungan itu sejalan dengan ketentuan Komisi Eropa yang menyebut mitigasi risiko dapat mencakup dukungan kepatuhan bagi pemasok, khususnya smallholders, melalui peningkatan kapasitas dan investasi.

Akses pasar dan insentif sebagai penggerak

Penguatan standar membutuhkan biaya. ANTARA dalam laporan terpisah mencatat WWF-Indonesia menilai akses dan insentif pasar menjadi kunci agar praktik keberlanjutan sawit Indonesia terus berkembang sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi produsen, terutama pekebun kecil. Aditya Bayunanda menyatakan pencapaian keberlanjutan membutuhkan upaya dan investasi, sehingga produsen perlu memperoleh imbal balik melalui akses pasar dan peluang memasuki pasar baru.

Pesan ini memperjelas hubungan antara kepatuhan dan ekonomi. Bila penguatan ISPO, SI-ISPO, dan dokumentasi rantai pasok hanya diperlakukan sebagai beban administrasi, pelaku kecil akan sulit mengikuti. Sebaliknya, bila standar yang diperkuat membantu mempertahankan akses pasar dan membuka peluang perdagangan, kepatuhan dapat menjadi investasi. Laporan ANTARA juga mengaitkan konteks pasar dengan persiapan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement, yang disebut akan membuka akses ke pasar Uni Eropa dan memberi tarif nol persen untuk minyak sawit serta produk turunannya saat berlaku.

Kesimpulannya, jalan yang realistis bukan menempatkan ISPO dan EUDR sebagai dua sistem yang saling menggantikan. ISPO adalah modal nasional yang perlu diperkuat; EUDR adalah kewajiban uji tuntas yang harus dipenuhi oleh operator sesuai peran masing-masing dalam rantai pasok. Penguatan standar yang ada, integrasi data, dukungan bagi pekebun kecil, dan insentif pasar adalah cara agar kepatuhan tidak menjadi hambatan baru, melainkan sarana memperbaiki penerimaan sawit berkelanjutan Indonesia di pasar global.

Sumber pantauan