Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) petani sawit menghadapi banyak tantangan. Persoalan utama adalah legalitas dan pendanaan sertifikasi yang ditanggung petani. Petani sawit memerlukan dukungan penuh untuk terlibat aktif dalam proses sertifikasi ISPO.

“Jumlah perkebunan rakyat yang mendapatkan sertifikat ISPO masih rendah. Banyak kendala yang mereka hadapi. Salah satunya legalitas kebun petani,” kata Azis Hidayat, Kepala Sekretariat Komisi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) saat menjadi pembicara Program Pembekalan Fellowship Journalist Batch II di Jakarta, Senin (22 Juli 2019).

Merujuk data Komisi ISPO per Juli 2019, baru 9 koperasi petani sawit mempunyai sertifikat ISPO. Terdiri dari 5 Koperasi swadaya dan 4 Koperasi Unit Desa (KUD) petani plasma. Padahal, jumlah seluruh pemegang sertifikat ISPO di Indonesia mencapai 498 sertifikat. Dari jumlah tersebut, ada 489 perusahaan sawit yang memiliki sertifikat ISPO. Jika merujuk luasan, baru 5.796 hektare atau 0,1 persen kebun petani bersertifikat ISPO dari total luas 5,807 juta hektar.

Azis mengakui tidak mudah untuk mengajak petani terlibat dalam proses sertifikasi ISPO. Kendala terberat adalah masalah legalitas kebun sebagai syarat utama sertifikasi. Tidak semua perkebunan sawit rakyat memiliki sertifikat tanah dan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Apalagi, bagi kebun petani yang teridentifikasi masuk kawasan hutan.

“ISPO di petani swadaya terhambat masalah legalitas. Sebagian besar petani baru memiliki SKT (red-Surat Keterangan Tanah). Sementara itu, Kementerian ATR/BPN belum mengakui SKT untuk legalitas kebun. Ini masalah terberatnya,” kata Azis.

“Jumlah perkebunan rakyat yang mendapatkan sertifikat ISPO masih rendah. Banyak kendala yang mereka hadapi. Salah satunya legalitas kebun petani,” kata Azis Hidayat, Kepala Sekretariat Komisi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Selain itu, sertifikasi ISPO mempersyaratkan petani untuk berorganisasi dalam satu lembaga. Menurut Azis, petani diharuskan membentuk koperasi ataupun kelompok tani sebelum audit sertifikasi ISPO. Karena sertifikat ISPO akan diberikan untuk kelompok secara keseluruhan bukan individu petani.“Di lapangan, lahan petani tersebar dimana-mana dan bukan dalam satu hamparan. Persoalan ini yang menyulitkan petani untuk bergabung dalam satu lembaga seperti koperasi,” jelasnya.

Dalam sertifikasi ISPO petani, dikatakan Azis, mereka diwajibkan melaksanakan 4 prinsip antara lain legalitas lahan (sertifikat tanah, STDB), organisasi pekebun dan pengelolaan kebun swadaya, pengelolaan dan pemantauan lingkungan antara lain izin lingkungan, dan peningkatan usaha secara berkelanjutan.

Pembiayaan sertifikasi menjadi persoalan tersendiri. Azis menceritakan bahwa beberapa koperasi yang menerima ISPO karena dibantu pendanaan dari perusahaan ataupun lembaga internasional. Ketika ditanya biaya sertifikasi, ia enggan merinci karena diserahkan kepada kebijakan perusahaan auditor. Hingga sekarang, jumlah lembaga auditor ISPO sebanyak 15 perusahaan.

Keberadaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) diharapkan menjadi solusi pembiayaan sertifikasi petani. “Saya berharap BPDP mengalokasikan dana sertifikasi ISPO petani. Sebab, anggaran pemerintah untuk sawit di bawah pengelolaan lembaga ini (BPDP),” pintanya.

Herdrajat Natawijaya, Direktur Penghimpunan Dana BPDP-KS, menuturkan lembaganya siap membantu sertifikasi ISPO petani asalkan diatur dalam payung hukum. Untuk sekarang, pihaknya masih menunggu pengesahan Peraturan Presiden mengenai ISPO. “ Kalau di dalam perpres mengatur biaya sertifikasi petani dibantu pemerintah. Maka kami siap jalankan karena BPDP butuh payung hukum,” ungkap Herdrajat yang menjadi pembicara kedua Program Fellowship Journalist Batch II .

Herdrajat Natawijaya, Direktur Penghimpunan Dana BPDP-KS, menuturkan lembaganya siap membantu sertifikasi ISPO petani asalkan diatur dalam payung hukum. Untuk sekarang, pihaknya masih menunggu pengesahan Peraturan Presiden mengenai ISPO.

Dalam presentasi berjudul Program Peremajaan Sawit Rakyat, Herdrajat menjelaskan bahwa Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi salah satu sasaran utama penyaluran dana pungutan sawit yang dikelola BPDP-KS. Tujuan dari peremajaan adalah meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani sekaligus mengurangi resiko pembukaan lahan secara ilegal. Saat ini produktivitas petani rerata di bawah 2 ton per hektar per tahun karena tanaman telah berusia tua dan kebun menggunakan benih asalan ataupun palsu.

Ia menjelaskan program PSR mempunyai empat prinsip utama seperti legalitas, prinsip keberlanjutan, produktivitas, dan sertifikasi ISPO termasuk di dalamnya. Dijelaskan Herdrajat, dalam rangka menjamin praktik sawit yang berkelanjutan, makanya petani peserta PSR wajib untuk mendapatkan sertifikasi ISPO saat panen pertama.
BPDP-KS mencatat penyaluran dana PSR sepanjang periode 2017-2019 mencapai Rp 706,9 miliar. Dana sebesar ini membantu peremajaan perkebunan sawit petani seluas 28.276 hektare.

Setiap petani mendapatkan bantuan peremajaan sebesar Rp 25 juta per hektar.
Gulat ME Manurung, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), menyambut baik usulan pendanaan sertifikasi ISPO petani melalui BPDP-KS. Sebab, sertifikasi ISPO adalah tanggungjawab semua pihak baik pemerintah, perusahaan, petani dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam pandangannya, sangatlah sulit mengharapkan kelompok petani untuk membiayai sendiri sertifikasi ISPO. Solusinya adalah petani mendapatkan bantuan dana dalam rangka percepatan sertifikasi ISPO.

“Sebaiknya dana ini (sertifikasi ISPO) terpisah dari bantuan PSR yang diterima petani. Sebab, ISPO baru dapat diajukan setelah tanaman menghasilkan di usia pertama. Sedangkan, tujuan dana PSR untuk mengganti tanaman tua,” kata Gulat yang juga auditor sertifikat ISPO ini.

Gulat yakin apabila BDPD-KS membantu pendanaan sertifikasi, maka luas perkebunan sawit rakyat yang bersertifikat ISPO akan mencapai 75% pada 2025.

Azis berharap sertifikasi ISPO petani semakin memperkuat keberterimaan sertifikat ini di pasar global. Pelaksanaan ISPO merupakan upaya pemerintah untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG’s). Dari 17 prinsip SDG’s, ISPO mampu memenuhi 12 prinsip. Ketujuh belas prinsip tadi adalah no poverty, zero hunger good health and well being, work and economic growth,  industry, innovation, infrastructure, reducing inequality, responsible consumption and production, climate action, life on land, dan partnership for the goals.

 

Sumber: Sawitindonesia.com