Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat, 22 April 2022 mengumumkan rencana pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

Ditujukan untuk menjaga jaminan pasokan minyak goreng di dalam negeri. Pelarangan akan berlaku mulai 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Hanya saja, pengumuman itu sempat memicu kisruh di lapangan. Sebabnya, petunjuk teknis pelarangan ekspor tak segera terbut.

 

Pada saat bersamaan, beredar Surat Edaran bertanda tangan Plt Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil.

Surat tertanggal 25 April itu ditujukan kepada gubernur 21 provinsi penghasil kelapa sawit di Indonesia. Dimana, kalimat pembuka surat berbunyi ‘sehubungan dengan pengumuman Presiden RI pada tanggal 22 April 2022 tentang Pelarangan Ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein/ RBDPO) yang akan diberlakukan pada tanggal 28 April 2022’.

Namun, terlanjur di lapangan, harga tandan buah segar (TBS) petani sempat anjlok karena pabrik kelapa sawit dikabarkan menghentikan pembelian karena rencana pelarangan ekspor CPO.

Tak hanya itu, kebijakan ini memicu tanya di sejumlah kalangan dan dianggap sebagai kemunduran.

Pasalnya, pemerintah tengah memacu hilirisasi industri berbasi sumber daya alam, termasuk minyak sawit. Karena itu pula, sejak 10 tahun lalu, pemerintah memberlakukan bea keluar (BK) atas ekspor kelapa sawit dan turunannya.

Pengenaan BK menjadi strategi pemerintah memacu tumbuhnya industri hilir sawit di dalam negeri.

Senada, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, jika yang dilarang ekspor adalah RBDPO yang justru turunan CPO, maka ekspor CPO justru akan maksimal.

“Itu artinya potential loss-nya besar, harga di konsumen minyak goreng tetap mahal bahkan picu kelangkaan baru. Karena itu kita masih menunggu aturan yang lebih rinci. Bahkan bahkan bisa saja batal sebelum 28 April,” kata Bhima kepada CNBC Indonesia, Senin malam (25/5/20220.

“Dan betul kemunduran, justru yang terjadi adalah pengalihan CPO lebih besar bahkan ke biodisel karena harga beli biodisel jauh lebih tinggi dibandingkan dijual ke pabrik minyak goreng,” lanjut Bhima.

Barulah, pada Rabu malam, 27 April 2022, pemerintah kembali memberi penegasan baru.

Presiden Joko Widodo mengumumkan, resmi melarang ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan sejumlah produk turunannya mulai hari ini, Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB.

Setelah pengumuman tersebut, aturan teknis pelarangan pun terbit. Yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Dewan Minyak Sawit Indonesia menyambut positif kebijakan ini dan optimistis tidak akan mengganggu kinerja ekspor Indonesia.

Plt Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia Sahat Sinaga mengatakan, pelarangan sementara ekspor tersebut tidak perlu direspons berlebihan. Meski, imbuh dia, keputusan yang diumumkan di detik terakhir sebelum pelarangan berlaku, yaitu Rabu malam (27/4/2022) berbeda jauh dari rencana pemerintah sebelumnya.

Barulah, pada Rabu malam, 27 April 2022, pemerintah kembali memberi penegasan baru.

Presiden Joko Widodo mengumumkan, resmi melarang ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan sejumlah produk turunannya mulai hari ini, Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB.

Setelah pengumuman tersebut, aturan teknis pelarangan pun terbit. Yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Dewan Minyak Sawit Indonesia menyambut positif kebijakan ini dan optimistis tidak akan mengganggu kinerja ekspor Indonesia.

Plt Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia Sahat Sinaga mengatakan, pelarangan sementara ekspor tersebut tidak perlu direspons berlebihan. Meski, imbuh dia, keputusan yang diumumkan di detik terakhir sebelum pelarangan berlaku, yaitu Rabu malam (27/4/2022) berbeda jauh dari rencana pemerintah sebelumnya.

 

 

Sumber: Cnbcindonesia.com