JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kalangan pelaku industri sawit dapat memaklumi pertimbangan pemerintah untuk menaikkan pungutan ekspor. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 57/PMK.05/ 2020 tentang  Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Beleid ini menetapkan kenaikan pungutan sebesar US$ 5/ ton menjadi US$ 55/ton untuk ekspor minyak sawit mentah (CPO) per 1 Juni 2020. Termasuk pula bagi produk turunan sawit.

“Kebijakan tarif ekspor kelapa sawit tidak terlalu buruk di tengah kondisi yang sulit akibat pandemi. Pemerintah tetap serius dalam penyelamatan industri kelapa sawit,” jelas Tofan Mahdi, Ketua Bidang Komunikasi GAPKI, Selasa (9 Juni 2020).

Ditengah anjloknya harga minyak mentah, dijelaskan Tofan, pemerintah tetap berupaya menjalankan keberlangsungan program mandatori B30. Program biodiesel merupakan tulang punggung untuk menjaga penyerapan sawit di pasar domestik. Upaya ini menjadi penting di kala pelemahan pasar ekspor sawit.

“Mandatori B30 ini menyediakan ruang untuk memasok sawit bagi kebutuhan dalam negeri. Jelas ini (B30) menggembirakan. Pasar merespon bagus, ini terlihat sepekan terakhir harga minyak sawit mulai positif,” ujarnya.

Pada 1 Juni 2020, rerata harga CPO di Bursa Malaysia sebesar RM 2285/ ton. Lalu beranjak naik RM 2341/ ton pada 2 Juni dan RM 2399/ton pada 3 Juni.

Kementerian ESDM mencatat realisasi volume penyaluran biodiesel pada periode tersebut sebesar 2,17 juta kilo liter (KL) atau 90,4% dari permintaan pembelian (purchase order/PO), sebesar 2,4 juta KL.

 

Sumber: Sawitindonesia.com