JAKARTA – Hasil kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia atau UI mengenai dampak dari Peraturan Pemerintah (PP) 57/tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut  (PP Gambut) dinilai hanya melihat dari satu sisi saja atau kerugian pihak korporasi HTI dan kelapa sawit.

Dikatakan ekonom dari Pusat Riset Perubahan Iklim Universitas Indonesi, kajian tersebut harus nya juga melihat dari aspek menyeluruh dan jangka pendek serta jangka panjang.

Lebih lanjut tutur Sonny, studi LPEM UI itu tidak mempertimbangkan keseluruhan biaya yang timbul baik jangka pendek, seperti dampak kebakaran lahan gambut, ataupun biaya jangka panjang, contohnya  gangguan water system management atau amblesan lahan jika PP Gambut tidak ada.

Sebelumnya  17 Desember 2017, LPEM UI mengeluaran keterangan tertulis kepada media, yang memperkirakan, kerugian secara ekonomi setelah lima tahun berlakunya PP 71/2014 jo PP 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP Gambut) mencapai US$ 5,72 miliar atau sekitar Rp 76,04 triliun.

Peneliti Senior LPEM Universitas Indonesia Riyanto mengatakan, PP Gambut beserta peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan lainnya akan berdampak pada berkurangnya luas hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan terutama kelapa sawit di Indonesia.

Dampak berikutnya adalah berkurangnya bahan baku bagi industri pulp dan kertas serta industri pengolahan kelapa sawit, sehingga impor bahan baku tidak terhindarkan dan akhirnya berujung terhadap anjloknya daya saing industri. “PP ini akan berdampak terhadap ekonomi secara makro, menurunkan rating investasi, dan memberikan dampak secara sosial, yaitu PHK yang akan meningkatkan pengangguran,” kata Riyanto seeprti dikutip Tempo.co.

Berdasarkan kajian LPEM UI, kerugian akibat PP gambut selama lima tahun ke depan berasal dari penurunan produksi bahan baku sebesar 16,8 juta meter kubik akibat berkurangnya 58,5 persen areal HTI seluas 702,56 ribu hektar (ha) dengan nilai ekonomi Rp 48,5 triliun.

Sonny Mumbunan menyayangkan LPEM UI yang tidak membuat analisis apa dampak yang bakal terjadi jika pemerintah tidak mengeluarkan PP Gambut. Mulai dari kebakaran gambut (dampak jangka pendek) sampai rusaknya sistem perairan dan amblesan lahan (dampak jangka panjang) dari salah urus pengelolaan HTI dan perkebunan kelapa sawit.

Bank Dunia bahkan membuat kajian dari kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Indonesia sepanjang Juni hingga Oktober 2015.  Lembaga ini mencatat kerugiannya mencapai Rp 221 triliun, nilai ini setara dengan 1,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka kerugian dari kebakaran hutan dan lahan seluas 800.000 hektare di 8 provinsi itu adalah perkiraan terendah karena tidak termasuk eksternalitas negatif.  Kedelapan provinsi yang diteliti Bank Dunia adalah Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Papua.

Dampak kerugian pada delapan provinsi tersebut mencakup 10 bidang. Mulai dari pertanian, lingkungan, kehutanan, manufaktur dan pertambangan, perdagangan, transportasi, pariwisata, kesehatan, pendidikan hingga alokasi dana untuk pemadaman kebakaran.

Sonny Mumbunan menjelaskan kajian LPEM UI hanya melihat dari kepentingan korporasi yang merasa dirugikan dengan adanya PP Gambut. “Argumentasinya tendesius agar perusahaan dapat beroperasi di lahan gambut,” kata peraih doktor bidang ilmu ekonomi dari Universitaet Leipzig, Jerman dan anggota Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI). (T2)

 

Sumber: Infosawit.com