Mandor panen tidak sama dengan orang yang memotong tandan di pohon. Dalam standar kompetensi kebun sawit, pekerjaan panen dapat dibaca sebagai rangkaian yang melibatkan penyiapan, pengarahan pekerja, pemeriksaan pelaksanaan, dan penilaian hasil. Pemisahan ini penting: mengenali buah matang dan mengetahui teknik panen merupakan bekal untuk memberi arahan, tetapi tindakan memanen sendiri memiliki unit kompetensi tersendiri. Dua keputusan Kementerian Ketenagakerjaan memberi peta yang lebih tepat daripada menganggap semua pekerjaan tersebut satu tugas tanpa batas.
Standar jabatan mandor dan batas pembacaannya
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 414 Tahun 2015 secara khusus menetapkan SKKNI pada jabatan kerja mandor kebun kelapa sawit. Peta kompetensinya menempatkan mandor dalam pekerjaan mempersiapkan sumber daya, mengarahkan pekerja, lalu mengawasi dan melaporkan kegiatan budidaya. Daftar unitnya memuat pengarahan pekerjaan panen, pembagian tugas, pengawasan pekerja, penilaian kesesuaian hasil kerja, serta pencatatan dan laporan. Jadi, nama “mandor panen” dalam tulisan ini merujuk pada penerapan fungsi mandor pada kegiatan panen, bukan klaim bahwa semua kebun mempunyai struktur jabatan dan pembagian kerja yang identik.
SKKNI bidang perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 237 Tahun 2019 merinci lebih banyak unit sepanjang alur kerja kebun. Dokumen ini berguna untuk membedakan kompetensi menyiapkan panen, melakukan panen, memberi arahan, dan mengawasi hasil. Namun, tidak semua unit di dalamnya otomatis merupakan tugas mandor: unit “Mengelola Panen” A.01KSW00.052.2, misalnya, secara eksplisit dibatasi untuk asisten kebun yang melaksanakan panen di afdeling. Membaca batasan variabel mencegah tugas asisten disamakan begitu saja dengan kewenangan mandor.
Sebelum panen: AKP dan taksasi bukan tebak hasil
Unit 2019 A.01KSW00.020.1, “Mempersiapkan Panen Tandan Buah Segar (TBS)”, menetapkan kriteria unjuk kerja berupa penentuan jenis ancak dan rotasi panen, penghitungan Angka Kerapatan Panen (AKP), serta penetapan taksasi produksi harian berdasarkan hasil perhitungan AKP. Kebutuhan tenaga dan sarana panen kemudian ditentukan sesuai taksasi produksi harian. Dokumen itu menerangkan AKP sebagai jumlah pohon yang dapat dipanen—atau jumlah tandan matang panen—pada luasan tertentu; taksasi panen ialah perkiraan produksi harian untuk luasan tertentu. Data berat janjang rata-rata, jumlah pohon, ketersediaan tenaga pemanen, dan blok tercantum sebagai perlengkapan unit.
Hubungannya dengan mandor perlu dinyatakan hati-hati. Unit mandor dalam SKKNI 2015 A.012621.008.01, “Melakukan Pengarahan Pekerjaan Panen”, menyebut penyiapan panen, termasuk taksasi dan AKP, dalam ruang lingkup pengarahan. Kriteria unit mandor ini meminta peta kerja atau ancak diidentifikasi sesuai rencana, materi panen dijelaskan sesuai arahan asisten kebun, serta cara, waktu, dan teknik pengarahan ditetapkan sesuai kondisi dan kebutuhan. Artinya, data kesiapan panen menjadi bahan pengarahan tim; standar itu tidak mengatakan setiap mandor sendirian menghitung seluruh taksasi atau menetapkan semua target produksi kebun.
Saat kerja: mengarahkan dan membagi tugas
Menurut kriteria A.012621.008.01 dalam keputusan 2015, mandor menyiapkan materi pengarahan dan menyampaikan prinsip pekerjaan panen menurut pedoman budidaya sawit yang baik; teknis pelaksanaan diterapkan sesuai prosedur operasi standar. Ruang lingkupnya meliputi penyiapan panen, pelaksanaan panen, dan pengangkutan. Unit yang sejajar dalam SKKNI 2019, A.01KSW00.042.2, juga menyebut materi pengarahan berdasarkan rencana kerja dan arahan asisten kebun, lalu penerapan teknis sesuai prosedur. Jadi, pengarahan bukan sekadar menyebut target: ada peta kerja, instruksi, dan cara kerja yang perlu dijelaskan kepada orang yang akan bekerja.
Pembagian tugas tercantum tersendiri dalam unit mandor 2015 A.012621.009.01. Kriterianya meminta data tenaga kerja dirinci dan dikelompokkan menurut kualifikasi, bidang pekerjaan diinventarisasi sesuai kebutuhan lapangan, dan penugasan dilakukan sesuai kualifikasi serta waktu yang tepat. Unit ini tidak menetapkan bahwa satu orang harus mengerjakan semua tahap panen. Sebagai konteks, artikel GIMNI tentang proses perkebunan kelapa sawit menempatkan panen TBS sebagai salah satu kegiatan dalam rangkaian pekerjaan kebun; rincian kompetensi mandor dalam tulisan ini tetap bersandar pada dokumen Kementerian Ketenagakerjaan, bukan artikel tersebut.
Sesudah pengarahan: periksa pekerjaan dan mutu hasil
Unit “Mengawasi Pekerja Sesuai Arahan” dalam keputusan mandor tahun 2015 memuat kriteria pengawasan pekerja. Kriteria pada uraian unitnya menuntut titik kritis pelaksanaan ditetapkan sesuai rincian tugas, metode pemeriksaan dipilih menurut pekerjaan, proses kerja diperiksa pada titik kritis, dan temuan dicatat dalam format yang ditetapkan. Ini pemeriksaan terhadap cara kerja, bukan pengganti seluruh pekerjaan fisik pemanen. Unit 2019 A.01KSW00.044.2 memuat kriteria serupa tentang pemeriksaan proses kerja dan pencatatan temuan.
Tahap berikutnya bukan hanya menghitung berapa tandan terkumpul. Unit mandor 2015 A.012621.011.01, “Menilai Kesesuaian Hasil Kerja”, meminta data pengawasan dikumpulkan, formulir disiapkan, hasil diverifikasi terhadap standar, ketidaksesuaian direkap, dan perbaikan dilakukan berdasarkan ketidaksesuaian. Versi 2019 A.01KSW00.045.2 juga mengatur verifikasi data, rekap ketidaksesuaian, dan tindak lanjut. Pemeriksaan mutu buah yang sangat spesifik muncul pula pada unit A.01KSW00.052.2—mutu buah dan ancak panen dikontrol sesuai SOP—tetapi karena batasan unit itu untuk asisten kebun, ia tidak boleh dipakai sebagai bukti bahwa mandor memegang seluruh keputusan mutu asisten.
Unit mandor 2015 A.012621.012.01 juga memuat pencatatan hasil kerja dalam buku catatan atau buku mandor dan pengumpulan catatan. Penerapan kewenangan di satu kebun tetap mengikuti instruksi kerja dan organisasinya.
Memanen sendiri adalah unit yang berbeda
Dalam SKKNI 2019, A.01KSW00.021.1 berjudul “Melakukan Panen Tandan Buah Segar (TBS)”. Kriterianya mencakup pemanenan sesuai rotasi dan persiapan, teknik sesuai pedoman budidaya yang baik, penanganan TBS dan brondolan, serta dokumentasi hasil. Alat panen seperti dodos atau egrek tercantum dalam perlengkapannya. Unit ini berbeda dari unit pengarahan dan pengawasan. Karena itu, kemampuan memahami pekerjaan pemanen diperlukan untuk memberi arahan yang tepat, tetapi tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa mandor selalu menjadi orang yang memotong tandan, atau bahwa seorang pemanen otomatis menjalankan fungsi mandor.
Peta kompetensi tersebut menggambarkan pekerjaan yang berhubungan tetapi tidak saling menggantikan: taksasi membantu menyiapkan kerja; pengarahan dan pembagian tugas menghubungkan rencana dengan pekerja; pengawasan, penilaian, dan catatan menilai pelaksanaan serta hasil. Tidak ada dari dua keputusan ini yang menetapkan besaran gaji, menjanjikan promosi, atau menjamin lowongan untuk seseorang. Yang dapat dibaca dengan pasti adalah batas kompetensi dan kriteria unjuk kerja pada unit-unit yang disebutkan.
Sumber pantauan
- Kementerian Ketenagakerjaan RI, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 414 Tahun 2015, SKKNI pada Jabatan Kerja Mandor Kebun Kelapa Sawit, ditetapkan 3 November 2015: https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/SKKNI%202015-414.pdf (katalog dan status “Berlaku”: https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/1178/keputusan-menaker-nomor-414-tahun-2015).
- Kementerian Ketenagakerjaan RI, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 237 Tahun 2019, SKKNI Bidang Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, 2019: https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/SKKNI%202019-237.pdf.