Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat sekitar 80 persen kontribusi nilai ekspor minyak sawit mentah atau CPO pada 2025 berasal dari perusahaan yang memperoleh fasilitas Kawasan Berikat. Dalam laporan InvestorTrust yang dipantau melalui Sawit Indonesia, pangsa volume ekspor CPO dari Kawasan Berikat pada tahun yang sama disebut mencapai 63,28 persen.
Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat Ditjen Bea dan Cukai Yetty Yulianty menjelaskan bahwa nilai ekspor perusahaan Kawasan Berikat tercatat sebesar US$23,65 miliar. Nilai tersebut dibandingkan dengan ekspor perusahaan non-Kawasan Berikat sebesar US$6,03 miliar.
Untuk 2024, Yetty menyebut tren serupa juga terjadi. Volume ekspor dari Kawasan Berikat mencapai 63,94 persen dengan nilai ekspor US$18,57 miliar, sedangkan perusahaan di luar Kawasan Berikat menyumbang 36,06 persen volume ekspor dengan nilai US$5,49 miliar.
Yetty mengatakan sekitar dua pertiga volume ekspor CPO dan turunannya berasal dari Kawasan Berikat, sedangkan dari sisi nilai kontribusinya mencapai sekitar 80 persen. Pernyataan itu disampaikan dalam media briefing di Kalimantan Tengah pada Rabu, 29 Juli 2026.
Menurut Yetty, fasilitas Kawasan Berikat diberikan kepada industri antara dan hilir untuk mendorong program hilirisasi, bukan kepada pabrik di sektor hulu. Saat ini terdapat 77 perusahaan CPO yang memperoleh fasilitas tersebut; kebijakan itu disebut telah berjalan sejak 2001 ketika fasilitas pertama kali diberikan kepada enam perusahaan.
InvestorTrust juga melaporkan bahwa survei terhadap 61 perusahaan mencatat penyerapan lebih dari 20 ribu tenaga kerja sepanjang 2022–2024, investasi hingga Rp48,8 triliun pada 2023, serta peningkatan kontribusi pajak pusat dari Rp7,7 triliun pada 2022 menjadi Rp21,41 triliun pada 2024.