Kemenangan Indonesia atas sengketa iklan produk minyak kelapa sawit Indonesia di Lyon, Prancis menerbitkan semangat baru bagi peningkatan ekspor produk minyak sawit Indonesia dan turunannya. Diumumkan Komisi Etika Periklanan Prancis (JDP) 15 Juni 2018 lalu, kemenangan itu diharapkan bisa membuat partner bisnis industri sawit RI di Eropa lebih yakin atas bisnisnya.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan, kemenangan itu merupakan bukti bahwa bentuk kampanye anti sawit dan seluruh tindakan diskriminasi terhadap sawit tidak dibenarkan oleh sistem hukum di Uni Eropa.
Ia berharap kemenangan itu bisa berdampak positif bagi penjualan minyak sawit Indonesia. “Paling tidak, ini memberi kenyamanan bagi rekan bisnis kita di Eropa untuk tetap membeli sawit Indonesia,” tandas Joko kepada KONTAN, Sabtu (30/6).
Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemdag) Pradnyawati bilang, dengan kemenangan ini, klaim Indonesia atas minyak sawit yang berkelanjutan diakui dunia.
Hal itu tak terlepas dari sejumlah bukti yang telah diajukan Indonesia, baik dalam bentuk regulasi maupun implementasi di lapangan. “Ini menjadi sebuah kampanye positif untuk minyak sawit, tidak hanya di Prancis dan Eropa, namun seluruh dunia,” ucapnya.
Menurutnya klaim bahwa minyak sawit Indonesia lebih sustainable dan ramah lingkungan terjustiflkasi oleh argumen dan bukti-bukti yang disampaikan Indonesia dalam persidangan tersebut.
Seperti diketahui perkara iklan minyak sawitIndonesia dimulai sejak Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Lyon merilis iklan minyak kelapa sawit Indonesia pada akhir tahun lalu. Dalam iklan itu disebutkan bahwa Minyak kelapa sawit Indonesia lebih berkelanjutan dan lebih ramah lingkungan.
Iklan itu kemudian diadukan ke DJP Prancis. Pelapor, yang merupakan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat mengadukan pernyataan dalam iklan sebagai sesuatu yang tidak benar dan tidak berdasar.
Setelah melewati berbagai proses JDP mengakui data dan dokumen Pemerintah Indonesia. Selama pemeriksaan DJP juga menemukan adanya evolusi undang-undang dan sertifikasi produksi minyak kelapa sawit di Indonesia. Hal itu sejalan dengan iklan itu.
Lidya Yuniartha Panjaitan
Sumber: Harian Kontan