Kementerian Pertanian (Kementan) akan terus melakukan negosiasi dengan pihak Uni Eropa (UE) terkait sentimen negatif sawit yang dilancarkan negara tersebut di pasar internasional. Berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri, masih ada jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan kebijakan diskriminasi sawit oleh UE yakni dengan berdiskusi bersama pihak UE.

Dirjen Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono mengatakan, meskipun meningkat, ke depan ekspor minyak sawit RI tetap menghadapi sejumlah tantangan, salah satu tantangan terbesar adalah sentimen negatif UE. Salah satu bentuk sentimen negatif terbaru adalah lahirnya kebijakan renewable energy Directive II (RED II) yang melarang sawit sebagai biodiesel. “Masih ada jalan keluar dengan berdiskusi bersama pihak UE,” kata Kasdi seperti dilansir .Antara di Jakarta, baru-baru ini.

Klaim UE yang menyebutkan perkebunan sawit memiliki risiko tinggi terhadap deforestasi dibantah Kasdi. Apalagi, Indonesia juga sudah mempunyai sertifikasi Indonesia Sustainable palm oil (ISPO), ini sudah menjadi bukti bahwa pola perkebunan sawit yang dilakukan di Indonesia telah menerapkan prinsip dan kriteria sustainability (keberlanjutan). “Jadi kalau ada klaim bahwa sawit Indonesia tidak sustainable itu sama sekali tidak benar. Menurut catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dalam lima tahun terakhir kita sudah tidak ada lagi pelepasan kawasan hutan, sehingga salah kalau dikatakan kelapa sawit membuka hutan,” ujar Kasdi.

Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (Gapki), ekspor sawit Indonesia pada Maret 2019 naik 3% dari bulan sebelumnya, yakni dari 2,88 juta ton meningkat menjadi 2,96 juta ton. Khusus ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya naik dari 2,77 juta ton pada Februari menjadi 2,78 juta ton pada Maret Peningkatan permintaan yang cukup signifikan datang dari Asia, khususnya Korea Selatan, Jepang, dan Malaysia.

Meskipun demikian, Kasdi menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak hanya akan mengandalkan ekspor, terutama jika hanya dalam bentuk mentah. Kementan akan terus mendorong pemanfaatan CPO untuk biodiesel dalam negeri. “Kita akan terus berupaya memperkuat hilirisa”si seperti menyerap CPO untuk kebutuhan biodiesel,” katanya. Ke depan, pengembangan energi baru terbarukan sangat diperlukan sebagai pengganti bahan bakar fosil.

Untuk itu, pemanfaatan CPO untuk pengembangan biodiesel sebagai salah satu” jenis Energi Terbarukan menjadi langkah strategis mengoptimalkan hilirisasi CPO. Melalui penguatan hilirisasi CPO diharapkan kesejahteraan pekebun sawit ikut meningkat karena peluang pasar domestik yang besar. “Kementerian ESDM sudah menetapkan B30 dan sudah berjalan, di Kementan B100, pesan dari B100 ini bukan jangan ekspor tapi kita mampu serap banyak sekali,” katanya.

Penyerapan Biodiesel

Sementara itu.Gapki mencatat penyerapan biodiesel dalam negeri pada triwulan 1-2019 telah mencapai 1.727.000 ton seiring dengan perluasan mandatori biodiesel 20% (B20). Ketua Umum Gapki Joko Supriyono menyebutkan, penyerapan biodiesel sepanjang Maret 2019 mencapai lebih dari 527 ribu ton atau turun 19% dari Februari sebesar 648 ribu ton. Pada Januari 2019, penyerapan biodiesel mencapai 552 ribu ton. \’Turunnya penyerapan biodiesel disinyalir karena keterlambatan permintaan dari Pertamina sehingga pengiriman ke titik penyaluran ikut terlambat” kata Joko.

Pada pengembangan B20, serapan CPO ditargetkan hingga akhir 2019 sebesar 6,20 juta kiloliter (kl) atau setara 5,40 juta ton. Joko menilai penyerapan CPO dalam negeri menjadi solusi atas tantangan industri sawit yang saat ini tengah dihadapi Indonesia, khususnya pada triwulan 1-2019. Berbagai tantangan muncul, baik dari dalam negeri, luar negeri, maupun sentimen pasar dihadapi industri sawit. Awal tahun, industri sawit diterpa kebijakan UE terkaitRED IIyang akan menerapkan penghapusan penggunaan biodiesel berbasis sawit. Dalam kebijakan tersebut, minyak kelapa sawit dikategorikan berisiko tinggi terhadap deforestasi (ILUC-Indirect Land Used Change) sedangkan minyak nabati lain digolongkan berisiko rendah.

Sementara di dalam negeri, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terus menekan industri untuk keterbukaan informasi hak guna usaha (HGU). Sedangkan dari sektor pasar, industri juga dibayangi kekhawatiran harga CPO global yang trennya terus menurun.

 

Sumber: Investor Daily Indonesia