Palm Oil Today

Kemlu Bahas Perlindungan Data Petani Sawit dalam Negosiasi EUDR

05 Oct 2026

Petani memeriksa peta kebun digital dengan sistem perlindungan data dan pertemuan kebijakan di latar belakang.

Sawit Setara melaporkan Kementerian Luar Negeri atau Kemlu tengah membahas mekanisme perlindungan data Indonesia dalam proses negosiasi dengan Uni Eropa terkait penerapan European Union Deforestation Regulation atau EUDR. Laporan yang terbit pada 2 Oct 2026 itu menempatkan isu data sebagai bagian penting dari pembahasan, karena informasi dari rantai pasok di negara produsen, termasuk pekebun sawit, menjadi salah satu sumber bagi operator yang bertanggung jawab memenuhi ketentuan EUDR.

Dalam laporan tersebut, Direktur Kerja Sama Intrakawasan dan Antarkawasan Amerika dan Eropa, Erma Rheindrayani, mengatakan Kemlu perlu memahami aspek teknis di lapangan. Pemahaman itu disebut diperlukan agar pemerintah memiliki bekal dalam negosiasi dan promosi di luar negeri. Pernyataan tersebut disampaikan Erma dalam audiensi terkait penguatan implementasi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO di Kantor Gubernur Riau, Kamis, 1 Oktober 2026.

Petani memeriksa peta kebun digital dengan sistem perlindungan data dan pertemuan kebijakan di latar belakang.

Erma mengatakan kedatangan Kemlu bertujuan membantu memperjuangkan kepentingan Indonesia dengan memahami apa yang diperjuangkan. Dalam konteks sumber tersebut, kebutuhan memahami aspek teknis lapangan berkaitan dengan bagaimana data, sertifikasi, rantai pasok, dan kesiapan pelaku di Indonesia dibaca dalam pembahasan dengan mitra luar negeri. Artikel sumber tidak merinci format mekanisme perlindungan data yang sedang dinegosiasikan, sehingga uraian ini dibatasi pada keterangan yang dimuat Sawit Setara.

Sawit Setara juga melaporkan bahwa ISPO dapat menjadi salah satu parameter yang mendukung pemenuhan ketentuan EUDR. Namun, Erma menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat ISPO tidak serta-merta membuat suatu produk otomatis memenuhi seluruh persyaratan EUDR. Pernyataan ini menempatkan ISPO sebagai unsur pendukung, bukan sebagai pengganti seluruh proses pemenuhan yang diminta dalam ketentuan EUDR. Informasi terkait kerangka regulasi sawit dapat ditelusuri melalui halaman regulasi GIMNI.

Menurut penjelasan Erma yang dikutip Sawit Setara, tanggung jawab pemenuhan EUDR berada pada operator di Uni Eropa. Meski demikian, informasi yang dibutuhkan tetap berasal dari rantai pasok di negara produsen. Dengan kata lain, data awal yang digunakan dalam proses kepatuhan berasal dari pihak-pihak dalam rantai pasok, termasuk produsen dan pekebun kecil, sementara pihak yang memikul tanggung jawab kepatuhan berada di wilayah Uni Eropa sebagaimana disebut dalam laporan sumber.

Karena aliran informasi tersebut melibatkan data dari negara produsen, tata kelola dan keamanan data menjadi perhatian dalam pembahasan dengan pihak Uni Eropa. Erma mengatakan Kemlu sedang menegosiasikan bagaimana perlindungan data dapat dilakukan. Ia juga menyebut perlunya kesiapan apabila terjadi kebocoran atau persoalan lain terkait data. Keterangan ini menjadi dasar utama laporan mengenai isu perlindungan data petani sawit dalam negosiasi EUDR.

Sawit Setara menulis bahwa Erma turut menyoroti posisi pekebun kecil dalam penerapan EUDR. Kemlu, menurut keterangannya, akan terus memperjuangkan kepentingan pekebun dalam pembahasan dengan mitra luar negeri, termasuk memastikan kesiapan teknis dan pemenuhan persyaratan yang berlaku. Sumber tidak memuat rincian skema khusus bagi pekebun kecil, tetapi menegaskan bahwa kepentingan mereka menjadi bagian dari perhatian pemerintah dalam pembahasan tersebut.

Erma juga mengingatkan bahwa akses pasar Eropa perlu dilihat bersama dengan peluang diversifikasi pasar. Dalam laporan itu, ia menyebut pasar global tidak hanya terbatas pada Uni Eropa, sehingga pelaku usaha perlu mempertimbangkan tujuan ekspor lainnya. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari konteks negosiasi dan promosi sawit Indonesia di luar negeri, bukan sebagai arahan rinci mengenai tujuan pasar tertentu.

Dalam kesempatan yang sama, Erma mengingat kembali kunjungannya ke Riau pada 2024 saat mendampingi Direktur Jenderal Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa atau FAO. Ia menyebut Riau telah memiliki reputasi dalam praktik perkebunan sawit berkelanjutan dan pengalaman itu perlu dimanfaatkan untuk memperkuat promosi sawit Indonesia. Audiensi tersebut disebut sebagai tindak lanjut permohonan Badan Informasi Geospasial kepada Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk membahas penguatan implementasi sertifikasi ISPO di sektor perkebunan kelapa sawit.

Pertemuan itu turut dihadiri jajaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, GAPKI Riau, APKASINDO, UNDP, BPN Riau, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Luar Negeri, akademisi Universitas Riau, serta kemitraan INDEF. Dari rangkaian keterangan tersebut, sumber utama hanya menyampaikan bahwa pembahasan EUDR mencakup perlindungan data, posisi pekebun kecil, dukungan ISPO, tanggung jawab operator di Uni Eropa, dan kebutuhan memahami kondisi teknis lapangan.

Sumber pantauan: Sawit Setara — “Kemlu Siapkan Perlindungan Data Petani Sawit dalam Negosiasi EUDR”, 2 Oct 2026: https://www.sawitsetara.co/artikel/Berita/kemlu-siapkan-perlindungan-data-petani-sawit-dalam-negosiasi-eudr