Komisi XI DPR RI meminta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berkontribusi nyata terhadap pembangunan industri sawit di Tanah Air. Sebagai mitra Komisi XI DPR RI yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015, BPDPKS terus diawasi kinerjanya.
Hal ini diungkapkan Dito Ganinduto saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi XI DPR RI dengan Direksi BPDPKS, asosiansi pengusaha sawit, petani sawit, dan Pemda setempat di Pekanbaru, Riau, Kamis (23 Januari 2020).
Direktur Utama BPKDPKS Dono Boestomi menjelaskan sebagai badan pengelola dana yang terpercaya dalam pengembangan sawit yang berkelanjutan sebagai komoditas strategis nasional. Disampaikan Dito, menurunnya harga crude palm oil (CPO) bisa berdampak pada kesejahteraan para petani. Untuk itu, BPDPKS harus mengatur startegi peningkatan industri sawit. Ada tiga rencana strategis BPDPKS, yaitu pertama, stabilisasi harga CPO dengan penerapan B20 secara penuh dan percepatan B30.
Kedua, perbaikan kesejahteraan petani. Dan ketiga, investasi industri hilir melalui konservasi sawit menjadi bio hydrocarbon fuel. Seperti dijetahui, saat ini pemerintah sedang menjalankan program mandat sawit menjadi bio diesel. Pada 1 September 2018, mandat itu dimulai dengan program B20, yaitu mewajibkan pencampuran 20 persen biodiesel dengan 80 persen bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Pada Januari 2020 ini program mandat ditingkatkan menjadi B30. Lalu, pada 2021 bergerak menjadi B50.
“Pada kesempatan Kunjungan Kerja Spesifik ini, Komisi XI DPR RI ingin mendapatkan informasi terkait kinerja BPDPKS, pengelolaan dana kelapa sawit oleh BPDPKS, serta peran BPDPKS dalam memajukan industri kelapa sawit yang merupakan industri padat karya di Riau. Selain itu kami juga ingin mengetahui kendala-kendala yang dihadapi BPDPKS dan pelaku usaha kelapa sawit dalam meningkatkan industri kelapa sawit,” ungkap Dito.
Sumber: Sawitindonesia.com