Sistem sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) menjadi salah satu fokus pemerintah demi tercapainya minyak sawit Indonesia dan produk turunannya yang berkelanjutan. Agar perjalanan sertifikasi ini terpantau dengan baik, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI telah menetapkan Komite Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Komite ISPO) yang tertuang dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 257 Tahun 2020 Tentang Komite Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Dalam kebijakan ini, Komite ISPO akan bersidang paling sedikit 4 kali dalam satu tahun dengan sumber pendanaan yang akan dialokasikan dari anggaran Kementerian Pertanian. Dalam beleid tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didaulat menjadi Ketua Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Sementara itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjabat sebagai Ketua Komisi ISPO. Selanjutnya, Wakil Ketua diduduki oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan posisi Sekretaris dipegang Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
Sementara itu, perwakilan pelaku usaha dan asosiasi kelapa sawit dalam Komite ISPO yakni Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Ketua Perkumpulan Forum Petani Sawit Indonesia, Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategi Berkelanjutan, dan Direktur Eksekutif Lembaga Ekolabel Indonesia. Adapun unsur akademisi dalam Komite ISPO yaitu Dr. Ir. Harsawardana., M.Eng dan Dr. Ir. Arya Hadi Dharmawan.
Ketiga, menyusun standar penilaian untuk masing-masing tingkat pemenuhan prinsip dan kriteria Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Keempat, menyusun persyaratan dan skema sertifikasi. Kelima, mengevaluasi pelaksanaan sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dalam rangka menjaga tata kelola perkebunan yang baik.
Keenam, membangun sistem informasi Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dengan menerapkan penggunaan data secara bersama (data sharing) dan terintegrasi secara elektronik. Ketujuh, melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang dipandang perlu dalam rangka pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Sumber: Wartaekonomi.co.id